PN Solo Tolak Praperadilan Terkait Penangkapan Pemuda Diduga Hina Gibran
Merdeka.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang 1997 dan Yayasan Mega Bintang 1997 terkait penangkapan Arkham Mukmin oleh Polresta Surakarta.
Putusan dibacakan hakim tunggal Sunaryanto di PN Solo, Selasa (6/4). Penolakan gugatan didasarkan berbagai pertimbangan.
"Menimbang bahwa sah atau tidaknya penangkapan diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP. Pengadilan Negeri Surakarta berhak untuk memeriksa dan memutus ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan," ucapnya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Sunaryanto menambahkan, sesuai Pasal 79 KUHAP telah dijelaskan tentang siapa saja yang bisa atau berwenang untuk mengajukan praperadilan, tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan.
"Yang menyebutkan bahwa sah tidaknya penangkapan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya," katanya.
Menimbang, sambungnya, bahwa dalam putusan MK nomor 98/PUU-X/2021 satu frasa ketiga yang berkepentingan dalam Pasal 80 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan.
"Menimbang dari keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon berpendapat atau menafsirkan bahwa Putusan MK Nomor 76/PUU-X/2012 8 Januari 2013 menyatakan bahwa LSM atau organisasi kemasyarakatan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan," ucapnya lagi.
"Juga dapat berlaku terhadap sah atau tidaknya penangkapan jika diajukan oleh LSM atau organisasi kemasyarakatan," lanjutnya.
Dengan mempertimbangkan Pasal 79 KUHAP, karena para pemohon dalam gugatan tersebut bukanlah tersangka, keluarga tersangka atau pihak yang diberikan kuasa oleh tersangka untuk mengajukan praperadilan. Gugatan tersebut dinilai tidak mempunyai kualifikasi secara hukum atau legal standing sebagai pihak yang dapat mengajukan praperadilan dalam perkara ini.
"Sehingga, praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap kesalahan subyeknya dan tidak memiliki persyaratan formal permohonan praperadilan," tandasnya.
Hakim juga menilai eksepsi termohon yang disampaikan pada sidang sebelumnya memiliki kekuatan hukum dan dapat diterima.
"Mengadili bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima, kedua biaya perkara ini nihil," kata Sunaryanto.
Usai pembacaan putusan tersebut, sidang putusan dinyatakan selesai. Dalam sidang tersebut pemohon hanya diwakilkan oleh kuasa hukum.
Dihubungi merdeka.com, Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Boyamin Saiman yang tak hadir di persidangan mengaku menghormati putusan hakim.
"Langkah berikutnya kami akan berusaha berkoordinasi dan bertemu dengan Arkham Mukmin dalam rangka untuk mengajukan gugatan praperadilan kedua," sebut Boyamin.
Dia menyadari langkah gugatan yang dilakukannya dianggap tidak sah. Untuk itu, pihaknya akan menggandeng Arkham, seperti yang dilakukannya pada kasus tabrak lari di Flyover Manahan beberapa waktu lalu.
"Dalam kasus kecelakaan di Manahan itu dulu kan tadinya kami maju sendiri. Tapi kemudian prosesnya masih ditolak. Dan kemudian kami menggandeng suaminya korban, Pak Marten itu," katanya.
Berdasarkan pengalaman itu, dalam kasus proses dugaan pengamanan, penjemputan Arkham Mukmin ini, pihaknya akan menggandeng yang bersangkutan dalam gugatan praperadilan kedua.
"Ini untuk memastikan apa yang terjadi. Apakah itu penjemputan, pengamanan, penangkapan, atau hanya Arkham Mukmin datang sendiri secara sukarela. Ini kami lagi mengupayakan itu, untuk maju praperadilan berikutnya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan terhadap Polresta Surakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, disampaikan Yayasan Mega Bintang Solo 1997, Senin (22/3) lalu. Polresta digugat setelah memanggil Arkham yang berkomentar negatif tentang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di akun instagram @garudarevolution.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaGugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaToni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca Selengkapnya