PN Surabaya Tolak Praperadilan Tersangka Insiden Asrama Mahasiswa Papua
Merdeka.com - Gugatan praperadilan tersangka diskriminasi ras terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya. Tak terima dengan penolakan ini, tersangka pun mengajukan upaya praperadilan untuk kedua kalinya.
Hakim tunggal I Wayan Sosiawan memutuskan menolak seluruh gugatan pra peradilan dari pemohon istri SA, tersangka diskriminasi ras terhadap Polda Jatim.
Dalam pertimbangan majelis hakim, dua alat bukti yang dimiliki polisi untuk menjerat tersangka dianggap telah lengkap dan tercukupi. Sehingga, proses penyidikan terhadap tersangka dapat dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa putusan hakim untuk Pegi Setiawan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili, menolak seluruh dalil permohonan dari pemohon," kata hakim I Wayan saat bacakan putusan, Selasa, (15/10).
Menanggapi penolakan gugatan ini, kuasa hukum tersangka SA, Sudarmono menganggap jika hingga saat ini penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat kliennya.
"Penyidik (polisi) hingga kini tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap penghuni asrama mahasiswa Papua sebagai saksi korban. Selain itu, hingga kini penyidik juga tidak pernah menunjukkan adanya bukti video yang digunakan untuk menjerat klien saya," tandasnya.
Dikonfirmasi mengenai langkah selanjutnya, ia mengatakan, sesuai dengan permintaan kliennya, akan dilakukan upaya praperadilan yang kedua. Namun, ia belum bisa membeberkan materi apa yang akan dibawanya nanti dalam praperadilan kedua.
"Sesuai dengan permintaan Syamsul (SA) sendiri (praperadilan kedua). Lihat nanti saja, kita lagi mempersiapkan segala sesuatunya," pungkasnya.
Sebelumnya, SA dijerat oleh polisi dengan Pasal 45a ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). lalu, Pasal 160 KUHP dan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, terkait dengan insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, beberapa waktu lalu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca Selengkapnya