Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Surabaya Tolak Praperadilan Tersangka Insiden Asrama Mahasiswa Papua

PN Surabaya Tolak Praperadilan Tersangka Insiden Asrama Mahasiswa Papua Suasana di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Gugatan praperadilan tersangka diskriminasi ras terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya. Tak terima dengan penolakan ini, tersangka pun mengajukan upaya praperadilan untuk kedua kalinya.

Hakim tunggal I Wayan Sosiawan memutuskan menolak seluruh gugatan pra peradilan dari pemohon istri SA, tersangka diskriminasi ras terhadap Polda Jatim.

Dalam pertimbangan majelis hakim, dua alat bukti yang dimiliki polisi untuk menjerat tersangka dianggap telah lengkap dan tercukupi. Sehingga, proses penyidikan terhadap tersangka dapat dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya.

"Mengadili, menolak seluruh dalil permohonan dari pemohon," kata hakim I Wayan saat bacakan putusan, Selasa, (15/10).

Menanggapi penolakan gugatan ini, kuasa hukum tersangka SA, Sudarmono menganggap jika hingga saat ini penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat kliennya.

"Penyidik (polisi) hingga kini tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap penghuni asrama mahasiswa Papua sebagai saksi korban. Selain itu, hingga kini penyidik juga tidak pernah menunjukkan adanya bukti video yang digunakan untuk menjerat klien saya," tandasnya.

Dikonfirmasi mengenai langkah selanjutnya, ia mengatakan, sesuai dengan permintaan kliennya, akan dilakukan upaya praperadilan yang kedua. Namun, ia belum bisa membeberkan materi apa yang akan dibawanya nanti dalam praperadilan kedua.

"Sesuai dengan permintaan Syamsul (SA) sendiri (praperadilan kedua). Lihat nanti saja, kita lagi mempersiapkan segala sesuatunya," pungkasnya.

Sebelumnya, SA dijerat oleh polisi dengan Pasal 45a ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). lalu, Pasal 160 KUHP dan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, terkait dengan insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, beberapa waktu lalu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya