PN Tangerang vonis 5 bulan suami yang minta istri diet dan threesome
Merdeka.com - Edy Sulistio bin Jono Susanto (50) yang merupakan seorang suami dari pemilik bisnis Spa di Tangerang Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang selama 5 bulan penjara. Edy dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman percobaan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua Majelis Hakim Yohannes Pandji di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengatakan, Kamis (11/2) terdakwa dihukum selama 5 bulan penjara, tetapi tidak perlu dijalani.
Perbuatan terdakwa Edy Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Kenapa SYL diduga melakukan TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Kenapa SYL didakwa? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
"KDRT yang dilakukan terdakwa dalam bentuk psikis," ujarnya.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, SH yang menuntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus KDRT terhadap Lily berawal dari permintaan Edy untuk melakukan hubungan seks yang melibatkan tiga orang (threesome) dalam waktu bersamaan. Selain itu Edy juga meminta istrinya untuk menurunkan berat badan istrinya secara drastis. Lily juga dipaksa menyetujui Edy yang ingin berpoligami dengan salah satu pegawai Lily.
Kediaman pasangan suami istri ini berada di Taman Giri Loka Blok M, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar penasihat hukumnya Edy Sulistio, Agil Azis.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaPihak Kejari Tangerang Selatan menilai tuntutan itu tergolong tinggi.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaPolda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan Ipda Rudy Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik.
Baca Selengkapnya