PN Tanjungpinang akan Gelar Sidang Praperadilan Kasus Korupsi di Kejati Kepri
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akan menggelar sidang praperadilan kasus mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna. Sidang praperadilan yang akan dipimpin hakim tunggal Guntur Kurniawan, SH dengan panitera L. Siregar itu akan digelar di Pengadilan Negri (PN) TanjungpinangSidang praperadilan yang akan dipimpin hakim tunggal Guntur Kurniawan, SH dengan panitera L. Siregar itu akan digelar, Jumat (20/9).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin Saiman mengaku siap menghadapi sidang tersebut.
"Sejak awal mendaftarkan gugatan ke PN Tanjungpinang, kami sudah siap menghadapi sidang praperadilan kasus ini," kata Boyamin di Jakarta, Kamis (19/9).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
Boyamin mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna di PN Tanjungpinang pada Rabu (28/8). Atas pendaftaran tersebut, Ketua PN Tanjungpinang Admiral, SH, MH kemudian menunjuk hakim tunggal Guntur Kurniawan, SH dibantu panitera L. Siregar untuk menyidangkan perkara dengan nomor registrasi 3/Pid.Pra/2019/PN Tpg. tersebut.
"Kami sudah siapkan materi gugatannya. Sebaliknya, kami justru khawatir pihat tergugat yang belum siap menghadapi sidang praperadilan ini," ungkap Boyamin.
Terkait gugatan kasus tersebut, Boyamin kembali menegaskan komitmen MAKI untuk proaktif menggugat perkara-perkara yang mangkrak penangangannya, terutama perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dia mencontohkan dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar. Menurut dia, penanganan kasus tersebut sudah dua tahun menggantung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
"Padahal, dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2017 lalu, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli," ungkapnya.
Kemudian, kata Boyamin, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014 Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
Dia menjelaskan, kelima orang tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kajati Keptri yang saat itu dijabat Yunan Harjaka, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.
Pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015. "Pemberian tunjangan itu tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Ini Prediksi Pakar Hukum
Baca SelengkapnyaSalah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal, Prabowo diminta bersaksi terkait pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaGibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaDokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.
Baca Selengkapnya