PNS akan dilarang rapat di hotel
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran kepada lembaga-lembaga aparatur negara melarang rapat-rapat dilakukan di hotel-hotel. Dia menyarankan agar rapat berlangsung di tempat milik negara.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintahan, instruksi bapak Wapres dilakukan dengan menggunakan fasilitas-fasilitas negara dan itu harus dipergunakan secara maksimal," ungkap Yuddy di Kantor Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/11).
Sebagai langkah awal, lembaga yang dipimpinnya sudah menghentikan kegiatan-kegiatan dilakukan di luar kantor-kantor pemerintahan. Untuk kantor-kantor kementerian lain, Yuddy mengatakan akan menyusul.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan? Karier Frans tidak berhenti sampai situ, ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 1960-1973.
-
Apa yang dipesankan Mentan SYL kepada peserta Pornas? “Kalian harus juara, juara yang saya maksud itu lebih ke arah kemauan dan bagaimana perjuangan kalian untuk menjadi juara, bukan pialanya, you become what you think,“ tegas Mentan SYL.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
"Iya dalam waktu dekat akan melaksanakan itu, karena itu instruksi dari presiden dan wakil presiden sudah menginstruksikan gubernur," imbuh Yuddy.
Untuk memperkuat imbauannya, Yuddy sedang menyiapkan draf instruksi presiden agar bagian dari langkah penghematan tersebut bisa segera dilakukan secara nasional. "Nanti dari kami akan menyiapkan inpresnya kepada presiden agar itu berlaku kepada seluruh kementerian dan lembaga. Kami sudah sampaikan ke pemda, dan kalau masih ada yang bandel ya keterlaluan," tutup Yuddy. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tertulis surat itu perihal undangan peringatan haul ke-2 Almarhumah Hj Biasmawati Binti Baddin (Ibunda Yandri), hari santri dan tasyakuran.
Baca SelengkapnyaAlasannya, dalam kop surat tersebut Yandri mengatasnamakan kementeriannya dan atribusinya sebagai menteri.
Baca SelengkapnyaYandri Susanto baru-baru ini ramai jadi perbincangan usai viral surat berstempel dan kop Kementerian untuk acara keluarga.
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik acara haul ke-2 ibunda Menteri Desa Yandri Susanto.
Baca SelengkapnyaPesan itu berisi dua poin menekankan seluruh menteri untuk berhati-hati dalam membuat surat memakai stempel atau kop kementerian.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR meminta agar para pejabat berhati-hati dalam melakukan setiap kegiatan.
Baca SelengkapnyaDalam undangan yang beredar menggunakan kop Kementerian dan juga tertera stempel logo Garuda.
Baca SelengkapnyaSYL tidak tahu bagaimana proses pelaksanaannya karena sedang dinas di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaSYL meminta anak buahnya untuk menolak atau mengabaikan jika ada yang meminta sesuatu atas nama dirinya
Baca SelengkapnyaNamun karena kesalahan administrasi persuratan dia pun minta dimaklumi.
Baca Selengkapnya