PNS Bekasi yang terkena OTT ngaku baru sekali minta uang pelicin
Merdeka.com - PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, AH terjaring OTT jajaran Polda Metro Jaya pada 18 September lalu. Dia diduga meminta sejumlah uang pelicin untuk memuluskan penerbitan izin perumahan.
Sebenarnya posisi AH di dinas itu tidak memiliki kewenangan terkait pengurusan izin perumahan. AH berada di bawah Bidang Sosial dan Ekonomi Dinas PMPTSP yang khusus menerbitkan izin sekolah dan toko swalayan.
Demikian disampaikan Kepala Unit II Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Ardi Rahananto, Rabu (27/9). "Bidangnya masalah perizinan sekolah dan toko swalayan. Itu yang seharusnya dia tangani," ujarnya.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa hukum menerima gaji PNS yang didapat melalui sogokan? Buya Yahya menegaskan bahwa praktik tersebut adalah kesalahan dan merupakan dosa. Menurutnya, dosa tersebut hanya ada pada saat proses menyogok dilakukan.
AH juga disebut baru pertama kali meminta uang pelicin. "Pengakuannya baru ini. Dia di dinas itu dari 2010 dan di bagian ini (Bidang Sosial dan Ekonomi) dari Januari 2017," sebutnya.
Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk menelusuri aset tersangka. Buku rekening dan ATM tersangka juga telah disita.
"Kita akan cek rumahnya dan itu langkah-langkah selanjutnya. Ini kan masih penyelidikan apakah ada pencucian uangnya atau tidak," jelas Ardi.
Uang sejumlah Rp 34 juta yang disita saat OTT digunakan sendiri oleh tersangka. "Kita pertanyakan pada tersangka uangnya dipakai buat apa karena memang prosedurnya tidak membayar. Uangnya untuk dia," terang Ardi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi hingga korban.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaPegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaLatif mengatakan, pelayanan BPKB tadinya terpusat di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaKasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat dinonaktifkan usai menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, KPK belum bisa memastikan total uang yang disita.
Baca Selengkapnya