Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS di Bekasi ini WN Timor Leste, sudah dipecat tetap terima gaji

PNS di Bekasi ini WN Timor Leste, sudah dipecat tetap terima gaji Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Joaninha de Jesus (54), pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bekasi, Jawa Barat, diberhentikan. Pemecatan ini dilakukan lantaran dia diketahui merupakan warga negara (WN) Timor Leste.

Pemecatan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2002. Namun, Joaninha baru mengetahuinya belakangan ini. Bahkan dia masih bisa bekerja hingga Juni 2016 dan masuk dalam PNS golongan III.

Kasubid Mutasi Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah, Kota Bekasi, Widy Tiawarman, mengatakan pemberhentian itu setelah keluar SK Wali Kota Bekasi Nomor: 881/Kep.117-BKD/VI/2016 pada Juni lalu. SK itu, kata dia, setelah pemerintah daerah mendapatkan klarifikasi terkait status kewarganegaraan Joaninha.

pns bekasi berkewarganegaraan timor leste

Joaninha de Jesus, PNS Bekasi berkewarganegaraan Timor Leste ©2016 Merdeka.com/adi nugroho

"Berdasarkan surat keputusan kepala BKN Nomor: 04755/01/Kep/BHT/TT/2002 tanggal 15 Februari 2002 terhitung pada akhir bulan Agustus 1999, bahwa Joaninha de Jesus Carvalho telah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil," kata Widy di Bekasi, Senin (22/8).

Dia mengatakan, proses pemberhentian oleh instansi memang sempat luput. Sebab, jauh sebelum bertugas di Pemkot Bekasi sejak 2005 silam, Joaninha sempat mengabdi di Pemprov Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri.

"Sedangkan kami tidak pernah mendapatkan tembusan terkait SK dari BKN pada 2002 lalu," ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah baru mengetahuinya ketika mengklarifikasi ke BKN. Soalnya, kata dia, Joaninha tak bisa mencairkan dana pensiun di PT Taspen. Rupanya, perusahaan itu mendapatkan klarifikasi bahwa Joaninha tak lagi jadi PNS sejak 1999 silam.

Karena itu, sampai dengan Juni 2016 Joaninha tetap mendapatkan gaji dari Pemerintah Pusat sebagai PNS golongan 3. Sebelum diberhentikan, Joaninha bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Bekasi.

"Seharusnya dia mengembalikan haknya ke negara sejak diberhentikan. Tapi pemerintah memberikan kebijakan, dengan alasan sudah bekerja," terangnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP