PNS di Temanggung tipu jemaah umrah divonis 8 tahun bui
Merdeka.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Eko Edi Susanto dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, dalam kasus penipuan dan penggelapan dana ratusan jemaah umrah dan haji.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Susilo dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 13 tahun.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa menyebabkan ratusan jemaah gagal melaksanakan umrah dan haji," jelasnya seperti dilansir Antara.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Eko berhasil menipu 823 calon jemaah umrah dan haji dari berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Dalam aksi yang mencatut nama biro perjalanan Al Habsy tersebut terdakwa menggelapkan uang sekitar Rp 14 miliar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca Selengkapnya