Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS di Temanggung tipu jemaah umrah divonis 8 tahun bui

PNS di Temanggung tipu jemaah umrah divonis 8 tahun bui Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Eko Edi Susanto dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, dalam kasus penipuan dan penggelapan dana ratusan jemaah umrah dan haji.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Susilo dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 13 tahun.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa menyebabkan ratusan jemaah gagal melaksanakan umrah dan haji," jelasnya seperti dilansir Antara.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Eko berhasil menipu 823 calon jemaah umrah dan haji dari berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Dalam aksi yang mencatut nama biro perjalanan Al Habsy tersebut terdakwa menggelapkan uang sekitar Rp 14 miliar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Terapkan TPPU ke Panji Gumilang, Pakar: Bareskrim Selamatkan Aset Ponpes Al Zaytun
Terapkan TPPU ke Panji Gumilang, Pakar: Bareskrim Selamatkan Aset Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
PNS Wanita Nyambi jadi Calo CPNS, Ada Belasan Korban & Kerugiannya Capai Rp700 Juta
PNS Wanita Nyambi jadi Calo CPNS, Ada Belasan Korban & Kerugiannya Capai Rp700 Juta

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.

Baca Selengkapnya