PNS Dibantu Tenaga Honorer RSUD Pagelaran Cianjur Curi Masker buat Dijual Kembali
Merdeka.com - Di tengah minimnya APD yang dimiliki sejumlah rumah sakit, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) malah mencari keuntungan. PNS di Cianjur terlibat pencurian masker di RSUD Pagelaran yang juga tenaga honorer di rumah sakit tersebut.
"Iya betul ada keterlibatan oknum PNS di dalam pencurian ini," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto saat dikonfirmasi, Kamis (26/3).
Juang mengatakan, pihaknya berhasil menyita 360 box dari tangan 4 tersangka. Mereka adalah ISF, RN, YHG, dan CR alias Alias Menx.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang mendapat bantuan? Baik Nurohmad dan Adi Sukam benar-benar merasakan adanya program ini.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Selain PNS, dua pegawai honorer rumah sakit sebagai perantara dan yang ketiga adalah penerima, semuanya adalah satu rangkaian dalam hal usaha untuk mencari keuntungan pribadi dengan mencuri masker yang ada di rumah sakit," ujar dia.
Juang membeberkan para pelaku mencuri masker yang terdapat di Gudang Farmasi RSUD Pagelaran pada malam hari. Kemudian dijual secara bertahap.
"Pertama, mereka mendapat uang Rp24 juta, Rp18 juta dan Rp14 juta," ucap dia.
Kepada polisi, para pelaku mengaku uangnya, dipakai untuk membeli motor dan membiayai kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH.
Baca SelengkapnyaHasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca SelengkapnyaHengky menyebut, temuan polisi, korban memiliki latar belakang berbeda-beda. Mulai dari pedagang, guru, hingga lulusan S2.
Baca SelengkapnyaIbu Sujiati mampu menghasilkan produk kerajinan kulit dengan standar brand yang dijual di mall.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaAipda M terlibat kasus penjualan ginjal bersama 10 tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaKSP Moeldoko kaget dengan kelakuan anak buahnya yang tiba-tiba cosplay jadi nakes hingga ojol, kenang pahlawan masa pandemi.
Baca SelengkapnyaBisnis yang dijalaninya tersebut terus naik daun. Penjualan yang sangat pesat kala itu membuat dia mulai kehabisan stok.
Baca SelengkapnyaEnam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.
Baca SelengkapnyaTotal tersangka penculikan dan pembunuhan Imam Maksyur sebanyak enam orang.
Baca SelengkapnyaAkibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca Selengkapnya