PNS dilarang terima parcel dan mudik pakai mobil dinas
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menerima parcel dan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Yuddy beralasan PNS menerima tunjangan hari raya (THR) satu kali gaji menjelang lebaran.
Menteri Yuddy menyebutkan, Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melarang PNS menerima imbalan dalam bentuk uang dan barang, terkait dengan jabatannya.
"Secara moral juga tidak etis jika PNS masih menerima parcel," tegas Yuddy disela-sela mengunjungi lokasi longsor Dusun Caok, Desa Karangrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah Kamis (23/6).
-
Siapa yang menolak menjadi PNS? Samad mengungkapkan bahwasanya sang ibu memintanya menjadi PNS, namun ia menolak.
-
Bagaimana etika saat menyindir? Pilih waktu dan tempat yang tepat untuk menyindir. Jangan menyindir di depan umum atau di media sosial, karena bisa membuat orang yang disindir merasa malu dan tersinggung.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang disayangkan oleh TPN? Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyayangkan salah seorang warga menjadi korban penganiayaan pada saat Presiden Joko Widodo kunjungan kerja Ke Yogyakarta.
-
Kenapa anggota KPPS harus memiliki integritas? Mereka harus memiliki kesetiaan terhadap Pancasila dan memiliki integritas yang tinggi.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
Selain itu, menurut Yuddy, pemberian fasilitas THR pada PNS, TNI dan Polri aktif memberikan kesempatan bagi pegawai pemerintah agar bisa mudik dengan leluasa.
KemenPAN dan RB pernah membuat kebijakan membolehkan penggunaan kendaraan operasional pemerintah untuk mudik pada lebaran tahun lalu. Kebijakan itu diterapkan karena pemerintah tidak memberi tunjangan apapun menjelang lebaran.
"Namun sekarang ini tidak boleh, pemerintah Presiden Jokowi - Jusuf Kalla sudah memberi fasilitas THR dan informasinya sudah disampaikan sejak sebulan lalu, jadi pegawai punya waktu lebih banyak untuk mempersiapkan mudik," terangnya.
Pemerintah akan memberi sanksi kepada pegawai yang nekat menerima parcel dan menggunakan kendaraan operasional untuk mudik. Kemen PAN dan RB menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pengawasan yang ketat.
"Kami juga minta masyarakat untuk ikut mengawasi dan menginformasikan jika ada pelanggaran itu," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR meminta agar para pejabat berhati-hati dalam melakukan setiap kegiatan.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaMobil pelat merah ini berkeliaran dan menjadi perhatian masyarakat. Ternyata, mobil ini dipakai untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaPNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM tidak akan mentoleransi PNS yang aktif berpolitik mendukung salah satu calon presiden atau wakil presiden 2024.
Baca SelengkapnyaBeredar di media sosial penumpang mobil Dishub membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat ke Jakarta
Baca SelengkapnyaKepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.
Baca SelengkapnyaKegiatan apel gabungan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
Baca SelengkapnyaJovi mengungkapkan duduk perkara dirinya mengkritik Nella Maresella
Baca SelengkapnyaDanpuspom TNI Sentil Mobil Dinas Arogan Pakai Strobo
Baca SelengkapnyaKetentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.
Baca Selengkapnya