PNS kena gendam, uang Rp 77 juta dibawa kabur pelaku
Merdeka.com - Jajaran Reserse Kriminal Polresta Kota Yogyakarta berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan dengan modus gendam, Rabu (12/8). Ketiga pelaku yang biasa mencari korban ibu-ibu ini berhasil menipu korbannya sampai Rp 77 juta.
Ketiga pelaku yang bernama Maulana (42), Indah Sari (34) dan Supriyadi (38) merupakan warga Batam dan warga Pinrang Sulawesi Selatan. Mereka beraksi dengan dengan berpura-pura tidak saling kenal guna meyakinkan korban.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimin mengatakan pengungkapan tersangka bermula dari penipuan yang dialami Sri Mukasih (47) seorang PNS warga Josari Tridadi, Sleman. Saat itu korban baru selesai belanja di Mirota Kampus, Selasa (11/8) siang.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Jadi korban baru keluar bertemu dengan pelaku Supriyadi. Pelaku mengaku punya mustika yang bisa memberkahi harta. Lalu dua temannya datang berpura-pura tertarik," katanya pada wartawan, Kamis (13/8).
Setelah itu korban pun diajak masuk ke dalam mobil. Kemudian korban dibujuk memasukkan harta bendanya ke dalam tas pelaku. Untuk meyakinkan kedua teman pelaku juga melakukan hal yang sama.
"Korban baru sadar ditipu malam hari, jam delapan. Sadarnya tas yang dibawa bukan tas miliknya. Kemudian korban melapor," terangnya.
Setelah dilacak petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di Solo. Rencananya mereka akan kabur ke Sulawesi setelah aksi penipuan tersebut.
"Dari tangan ketiga pelaku polisi menyita uang Rp 6,5 juta, perhiasan dua gelang emas seberat 40 gram, gelang kaki emas seberat 17 gram, tiga cincin emas seberat 18 gram, kalung emas 15 gram, liontin berlian seharga Rp 10 juta dan 4 buah kartu ATM. Kalau ditotal sampai Rp77 juta," urainya.
Sebelumnya ketiganya pernah beraksi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ketiga pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaPelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali meringkus satu pelaku perampokan karyawan di Ogan Komering Ulu (OKU) yang tengah membawa uang gaji perusahaan sebesar Rp590 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil membawa lari sejumlah jam tangan mewah yang dijajakan oleh penjual di dalam toko
Baca SelengkapnyaDalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaTim khusus bentukan Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap penipu agen BRI Link bernama Panjul. Saat ditangkap ia bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Baca SelengkapnyaNasib apes dialami seorang pria mantan karyawan J&T Express setelah digrebek polisi saat tengah terlelap tidur.
Baca SelengkapnyaPNS Kemenkumham Maling Motor Pedagang Pancong, Ternyata Sudah 5 Kali Terlibat Pencurian
Baca SelengkapnyaPolsek Cihideung Tasikmalaya Kota sedang mendalami kasus ini.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca Selengkapnya