Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Kota Malang dilarang pakai mobil dinas untuk mudik Lebaran

PNS Kota Malang dilarang pakai mobil dinas untuk mudik Lebaran Jokowi pimpin upacara HUT Korpri. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang dilarang menggunakan fasilitas dinas termasuk kendaraan untuk mudik Lebaran. Larangan itu pun sudah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir.

"Kendaraan dinas hanya akan dipakai untuk keperluan dinas dan bukan untuk kepentingan mudik" tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto, Rabu (6/6).

Selain itu, Wasto menegaskan, cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan para PNS. Tetapi tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup. Sehingga diimbau kepada pimpinan instansi pemerintah agar tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing. Cuti bisa diberikan, kecuali dengan alasan yang sangat penting.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Hal itu juga dilakukan dalam rangka untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut. Misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain yang harus bertugas, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama akan diberi kesempatan di waktu yang lain.

SE tersebut mengaskan larangan PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," tegasnya.

Wasto juga berpesan agar setelah pelaksanaan cuti dan libur Lebaran, seluruh PNS dapat langsung aktif bekerja dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu

Uji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Ramai Kualitas Udara Kota Besar Buruk, Gerakan Bebas Macet dan Polusi Kota Surabaya Ini Patut Dicontoh
Ramai Kualitas Udara Kota Besar Buruk, Gerakan Bebas Macet dan Polusi Kota Surabaya Ini Patut Dicontoh

Gerakan Bebas Macet dan Polusi yang dilakukan dengan melarang pegawai Pemkot Surabaya naik motor ke kantor curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Dinas LHK DKI Jakarta Wajibkan Karyawan Naik Kendaraan Listrik Setiap Rabu
Dinas LHK DKI Jakarta Wajibkan Karyawan Naik Kendaraan Listrik Setiap Rabu

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegur Keras Mobil Pelat Merah Dipakai Mondar-Mandir Anak Muda
Polisi Tegur Keras Mobil Pelat Merah Dipakai Mondar-Mandir Anak Muda

Mobil pelat merah ini berkeliaran dan menjadi perhatian masyarakat. Ternyata, mobil ini dipakai untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya