PNS Pemkab Kukar sebut alasan PT Sawit Golden Prima menang karena ada uang 'lelah'
Merdeka.com - PNS Sekretaris Daerah bidang hukum, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, A Faizal Nur Alam Sosang mengatakan PT Sawit Golden Prima memberi uang lelah terhadap tim terpadu peninjau izin lokasi kelapa sawit. Uang tersebut menjadi pengaruh diberikannya izin oleh Pemkab Kutai Kartanegara kepada perusahaan yang menyuap Rita Widyasari, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara.
Pernyataan tersebut tertuang dalam BAP milik Faizal yang kemudian dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto.
"Dari PT Sawit Golden Prima beri uang lelah ke semua anggota tim yang melakukan tinjau lapangan. Berarti kalah pastinya madu, (karena) enggak ada yang beri uang lelang," ucap Hakim Sugiyanto dan diamini oleh Faizal saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).
-
Siapa pengusaha kaya yang membangun pabrik kelapa sawit di Sumatera? Tahun 1991, Wilmar berhasil membangun pabrik pengolahan minyak sawit pertama sekaligus membeli kebun kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Pulau Sumatra.
-
Dimana PT Astra Agro Lestari Tbk menanam kelapa sawit? Luas lahan kebun sawit yang dikelola perusahaan ini mencapai 297.011 hektar yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
-
Dimana kelapa sawit pertama kali ditanam di Indonesia? Kelapa sawit pertama kali ditanam di Kebun Raya Bogor, pada tahun 1848 oleh orang Belanda yang datang ke Indonesia.
-
Dimana gula merah sawit ini diproduksi? Lahirkan Langkah Inovatif Purwaris, pemilik pabrik pembuatan gula merah di Dusun Harapan I, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membuat inovasi baru pada bahan baku utamanya, yaitu diambil dari limbah kelapa sawit.
-
Kenapa Martua Sitorus memilih bisnis kelapa sawit? Sejak itulah, Martua mulai mencoba merintis usaha kecil-kecilan di Medan. Barang yang ia jual saat itu adalah minyak sawit dan juga kelapa sawit yang mudah dijumpai di Pulau Sumatra.
Dia menerangkan pada tahun 2010, ada dua perusahaan izin lahan untuk kelapa sawit pada Pemkab Kutai Kartanegara. Keduanya adalah PT Sawit Golden Prima dan PT Madu Indah Sejahtera.
Pada 27 Juni 2010, tim peninjau melakukan peninjauan lokasi setelah dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu oleh seluruh anggota tim peninjau yang dipimpin oleh Anwar, asisten II bidang perekonomian dan pembangunan. Dengan menggunakan speed boat, tim dan perwakilan dari PT Sawit Golden Prima menuju lokasi perizinan lahan untuk keperluan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Namun, hanya PT Sawit Golden Prima yang mengikuti peninjauan sedangkan PT Madu Indah Sejahtera tidak ikut. PT Madu bukan tidak serta merta absen dari kegiatan tersebut. Menurut Faizal PT Madu memang tidak diajak meninjau karena tidak memberi uang "lelah".
Terlebih lagi, imbuhnya, dari hasil peninjauan tersebut tim tidak mendapat anggaran dari Pemkab. Sementara biaya operasional ditanggung oleh PT Sawit Golden Prima melalui anak buah Herry Sutanto Gun alias Abun, Timotius dan Alex.
"Ada dapatkan uang jalan dari kantor?" tanya Hakim Sugiyanto.
"Tidak ada. Dikasih dari Alex dan Timoty," jawab Faizal.
Atas kasus ini, Hery Sutanto Gun alias Abun sebagai Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, didakwa memberi suap kepada Rita senilai Rp 6 miliar untuk izin lokasi keperluan inti perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kutai Kartanegara.
Sedianya izin tersebut bermasalah lantaran lokasi perizinan oleh PT Sawit Golden Prima, perusahaan Abun, tumpang tindih dengan PT Gunung surya dan PT Mangulai Prima Energi. Selain itu sebagian lokasi yang dimaksud telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam terhadap terhadap PT Kartika Kapuas.
Atas perbuatannya ya didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebun sawit terbesar di dunia seluas 586 ribu Ha dan diharapkan menyentuh 708 ribu Ha dalam satu dasawarsa.
Baca SelengkapnyaIndonesia sudah lama dikenal sebagai salah satu negara pengekspor terbesar kelapa sawit dan turunannya.
Baca SelengkapnyaKaltim memiliki lahan seluas 1,5 juta hektare kebun kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaDisbun Kaltim berhasil meraih prestasi membanggakan dalam ajang penghargaan nasional.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaKebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaPenyidik menanyakan 35 pertanyaan terkait izin usaha perkebunan PT CA pada 2007.
Baca SelengkapnyaMenurut catatan sejarah, keduanya memiliki pengaruh yang besar sebagai pelestari kebudayaan nenek moyang Kalimantan dengan angkatan militer laut yang kuat.
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca SelengkapnyaPasca proses merger, Kementerian BUMN mengangkat Jatmiko Santosa sebagai Direktur Utama PalmCo.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca Selengkapnya