PNS warga negara Timor Leste gugat BKN dan Pemkot Bekasi
Merdeka.com - Joaninha de Jesus (54) menggugat Badan Kepegawaian Negara dan Pemerintah Kota Bekasi, karena menganggap pemecatannya banyak kejanggalan. Pemecatan itu dilatarbelakangi karena Joaninha dituding sebagai warga negara Timor Leste.
"Kami mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung," kata kuasa hukum Joaninha, Rambe, Senin (22/8).
Ia mengatakan, alasan gugatan karena pemecatan terdapat kejanggalan. Soalnya, tak ada pemberitahuan sejak keluarnya SK dari BKN pada 2002 silam, bahkan ketika itu Joaninha masih bertugas di Kemendagri sebelum pindah ke Kota Bekasi.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
PPP mau ajukan gugatan ke mana? PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tidak ada dasar yang menyebutkan klien kami adalah warga Timor Leste," kata Rambe.
Bahkan, selama ini Joaninha memegang paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, serta identitas kependudukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi seperti KTP dan KK.
"Dia sudah mempunyai e-KTP, Kota Bekasi. Bahkan, Paspor sudah diperpanjang tidak ada masalah di Imigrasi," kata dia.
Joaninha dipecat oleh Pemkot Bekasi karena dianggap mempunyai kewarganegaraan Timor Leste. Hal itu sesuai dengan klarifikasi dari BKN dengan surat keputusan kepala BKN Nomor: 04755/01/Kep/BHT/TT/2002 tanggal 15 Februari 2002 terhitung pada akhir bulan Agustus 1999.
Ketika itu terjadi referendum atau jejak pendapat pada 1999 silam ketika Presiden BJ. Habibie. Joaninha dianggap telah memilih sebagai warga negara Timor Leste. Karena itu, BKN memproses pemberhentian sebagai PNS.
"Berkaitan dengan SK BKN yang kita ketahui hanya foto copy saja, aslinya saya tidak lihat dan saat lihat bu Nina tidak pernah menandatangani surat pernyataan (sebagai warga Timor Leste) tersebut," katanya.
Joaninha sebelum dipecat, bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Bekasi. Bahkan, perempuan sebatang kara itu sudah mengabdi di Pemerintah Kota Bekasi selama belasan tahun. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaLaporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen
Baca SelengkapnyaTodung pun merujuk Undang-undang Nomor 39/1999 Pasal 9 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai.
Baca SelengkapnyaKerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca SelengkapnyaKepolisian menerima surat kaleng terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Belu
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal, Prabowo diminta bersaksi terkait pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaNasabah tersebut memberikan respon yang tidak mengenakan dan menganiaya dengan melemparkan piring kepada mantri itu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang menggugat Pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca SelengkapnyaAmnesty mengecam perlakuan tidak manusiawi diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga Papua tersebut.
Baca Selengkapnya