PNS warga negara Timor Leste gugat BKN dan Pemkot Bekasi

Merdeka.com - Joaninha de Jesus (54) menggugat Badan Kepegawaian Negara dan Pemerintah Kota Bekasi, karena menganggap pemecatannya banyak kejanggalan. Pemecatan itu dilatarbelakangi karena Joaninha dituding sebagai warga negara Timor Leste.
"Kami mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung," kata kuasa hukum Joaninha, Rambe, Senin (22/8).
Ia mengatakan, alasan gugatan karena pemecatan terdapat kejanggalan. Soalnya, tak ada pemberitahuan sejak keluarnya SK dari BKN pada 2002 silam, bahkan ketika itu Joaninha masih bertugas di Kemendagri sebelum pindah ke Kota Bekasi.
"Tidak ada dasar yang menyebutkan klien kami adalah warga Timor Leste," kata Rambe.
Bahkan, selama ini Joaninha memegang paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, serta identitas kependudukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi seperti KTP dan KK.
"Dia sudah mempunyai e-KTP, Kota Bekasi. Bahkan, Paspor sudah diperpanjang tidak ada masalah di Imigrasi," kata dia.
Joaninha dipecat oleh Pemkot Bekasi karena dianggap mempunyai kewarganegaraan Timor Leste. Hal itu sesuai dengan klarifikasi dari BKN dengan surat keputusan kepala BKN Nomor: 04755/01/Kep/BHT/TT/2002 tanggal 15 Februari 2002 terhitung pada akhir bulan Agustus 1999.
Ketika itu terjadi referendum atau jejak pendapat pada 1999 silam ketika Presiden BJ. Habibie. Joaninha dianggap telah memilih sebagai warga negara Timor Leste. Karena itu, BKN memproses pemberhentian sebagai PNS.
"Berkaitan dengan SK BKN yang kita ketahui hanya foto copy saja, aslinya saya tidak lihat dan saat lihat bu Nina tidak pernah menandatangani surat pernyataan (sebagai warga Timor Leste) tersebut," katanya.
Joaninha sebelum dipecat, bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Bekasi. Bahkan, perempuan sebatang kara itu sudah mengabdi di Pemerintah Kota Bekasi selama belasan tahun. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya