Polda Bali bantah adanya tekanan penetapan tersangka Margriet
Merdeka.com - Polda Bali membantah penetapan Margriet Christina Megawe (60) sebagai tersangka pembunuhan Angeline (8), karena adanya tekanan dari pihak luar. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti di TKP.
"Tidak ada yang mengintervensi penyidikan kami. Semuanya berdasarkan alat bukti yang sudah ada. Tidak ada kami katakan dengan penuh tekanan," kata Hery di Mapolda Bali, Senin (29/6).
Menurut dia, apabila penyidikan terpengaruh oleh hal-hal tertentu, maka dapat saja dilakukan upaya hukum oleh tersangka.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa yang menemukan mayat? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
-
Apa yang ditemukan di TKP yang dapat menghubungkan pelaku dengan tempat atau individu terkait? Dalam studi yang dimuat di jurnal Forensic Science International: Genetics ini, Patterson dan timnya menemukan bahwa sehelai bulu kucing yang ditemukan di lokasi kejadian dapat menghubungkan pelaku kejahatan dengan tempat atau individu terkait.
"Karena memang kita juga mempunyai dampak hukum apabila penyidikan dipengaruhi atau ada paksaan, bisa dipraperadilankan," ucapnya.
Dia menampik tudingan kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul yang menuding Polda Bali di bawah tekanan menetapkan kliennya tersangka. "Kita tidak ada tekanan," tegas Hery.
Sejak awal, Hery mengakui, publik memang sudah melakukan tekanan agar segera menetapkan Margriet sebagai tersangka.
"Tekanan publik dari awal sudah ada. Tapi, kita tidak terpengaruh. Patokan kita ada pada pada alat bukti yang kita dapatkan, berdasarkan Labfor dan Inafis," Tegas Hery.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaMelalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaAlex dilaporkan MAKI ke Dewas KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca Selengkapnya"Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati .
Baca Selengkapnya