Polda Bali Kesulitan Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah Asrama
Merdeka.com - Polda Bali menemui kendala dalam pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah asrama di Kabupaten Klungkung, Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja menjelaskan, kendalanya adalah terduga saksi memutuskan tidak ingin memberikan kesaksian.
"Bahwa memang benar saat pertemuan melihat dan mendengar testimoni atau pengakuan satu orang laki-laki yang saat itu sudah mahasiswa berumur kira-kira 20 tahun, dan mengaku pernah mendapat pelecehan seksual dari guru spiritualnya di Ashram Klungkung, ketika yang bersangkutan belum berumur 18 tahun," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/2).
Hengky menerangkan, pada mulanya menurut saksi-saksi, korban kooperatif dan bersedia melaporkan ke polisi. Namun ketika hari H waktu yang dijanjikan akan diajak melapor oleh pendamping dari LBH, korban tidak bersedia melapor.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
Dari hasil penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai korban, saat ini sudah berumur 24 tahun. Pada mulanya yang bersangkutan berjanji untuk bertemu dengan penyidik pada tanggal 5 Februari 2019.
"Namun pada saat hari yang dijanjikan yang bersangkutan mengirim pesan melalui WA yang intinya meminta maaf, setelah yang bersangkutan mengaku merenung, dia tidak mau lagi mengingat hal yang sudah lewat, dan minta tolong jangan diganggu dan mengaku sudah bahagia dengan kehidupannya yang sekarang dan meminta pengertian penyidik," jelas Hengky.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Polda Bali melakukan upaya penyelidikan namun menemui kendala. Hengky menjelaskan, pertama orang yang diduga sebagai korban tidak bersedia untuk memberikan keterangan, terkait kapan dan di mana kejadiannya, modus operandinya bagaimana.
"Sehingga penyidik tidak bisa mengumpulkan alat bukti yang mendukung, guna membuktikan apakah benar telah terjadi dugaan peristiwa pidana perbuatan cabul terhadap anak atau paedofilia," ujarnya.
Kemudian yang kedua, penyidik tidak bisa melakukan penyidikan tanpa adanya keterangan korban, karena keterangan saksi-saksi yang baru diperoleh, hanyalah saksi yang mendengar cerita dari orang yang diduga sebagai korban, dan bukan saksi yang mengalami atau mengetahui peristiwa secara langsung (Testimonium de Auditu).
Ketiga, terhadap informasi adanya rekaman pengakuan pelaku, sampai saat ini belum diperoleh penyidik. Jika memang benar ada rekaman tersebut, polisi menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti sendiri, tanpa didukung oleh alat bukti lain.
"Seharusnya sekarang kita bersama-sama harus melindungi hak korban yang sudah hidup tenang dan bahagia dan sudah pulih dari traumanya. Serta sudah melupakan peristiwa yang dialaminya. Agar kasus-kasus seperti ini tidak dipolitisir karena akan mengingatkan korban kembali pada trauma masa lalunya," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaKombes Ade mengatakan kasus tersebut sempat lama diproses, karena mediasi antara pelaku dan korban tak menemukan titik terang.
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaDari informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa perundungan itu terjadi pada awal Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKepolisian akan menindak tegas jika benar ditemukan adanya pembiaran dalam kasus bullying tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa laporan polisi terkait kejadian dugaan pelecehan seksual itu tidak ada.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaKasus pelecehan yang sudah mangkrak sejak 2021 yang dilaporkan oleh seorang ibu di Medan akhirnya dihentikan oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika Achmad bercerita bahwa ada dugaan intervensi dari polisi saat Pilpres berlangsung.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kejadian ini bukanlah bullying atau perundungan dan hanya perkelahian antar siswa.
Baca Selengkapnya