Polda Bali Tahan Dua Pria Pembobol Modem Wifi di 25 Lokasi
Merdeka.com - Polda Bali menahan dua pria bernama TW (29) dan KY (23) yang menyamar sebagai karyawan bagian teknisi untuk membobol modem wifi di 25 lokasi berbeda di wilayah itu.
"Modusnya para pelaku menyamar sebagai petugas teknisi wifi ternama lalu mereka memutus jaringan kabel ODP pada tiang jaringan ke pelanggan wifi. Setelah kabel putus, mereka mendatangi pelanggan dan mengaku akan mengganti alat ONT atau modem tapi mereka yang ngaku petugas ini tidak datang kembali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Ary Satryan dalam siaran persnya di Denpasar dilansir Antara, Sabtu (18/12).
Ia mengatakan barang bukti yang disita dari para pelaku, yaitu 25 alat optic network terminal (ONT) atau modem wifi, dua baju putih bertuliskan salah satu wifi ternama dan identitas palsu yang digunakan pelaku.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Apa yang dicuri di toko ponsel Pekanbaru? Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta. Sebanyak 41 unit Iphone dan Macbook Air serta sejumlah handphone lainnya lenyap digondol pelaku.
Dalam kasus itu, jumlah kerugian senilai Rp17 juta. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Dia menjelaskan para pelaku melakukan aksinya dengan memutus jaringan kabel optical distribution point (ODP) pada tiang jaringan yang menuju ke rumah pelanggan WiFi.
Setelah kabel jaringan diputus, para pelaku mendatangi pelanggan dan mengaku sebagai karyawan yang ditugaskan untuk memperbaiki jaringan dan mengganti alat optic network terminal (ONT) atau modem. Pelaku kemudian memberi janji kepada pelanggan bahwa akan mengganti alat tersebut, namun alat tersebut tidak kembali.
Pada Minggu (13/11), salah satu perusahaan penyedia layanan wifi ternama menerima aduan terkait dengan gangguan jaringan. Laporan itu kemudian diteruskan oleh pihak perusahaan untuk mengecek ke lokasi gangguan tersebut.
Setelah dilanjutkan dengan pengecekan di rumah pelanggan, modem yang dipasang di rumah pelanggan telah hilang. Dari hasil pengecekan itu, pihak perusahaan menelusuri semua laporan gangguan wifi.
Terdapat 12 modem di wilayah Denpasar yang terpasang di masing-masing rumah pelanggan telah hilang. Selain terjadi di Denpasar, modem wifi yang hilang juga terjadi di Kabupaten Tabanan sebanyak 22 buah modem.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaBerdalih COD HP, Kawanan Perampok Malah Rampok dan Kuras Rekening Pemuda di Cipondoh
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPengemudi Ojol dan buruh harian lepas ditangkap polisi usai mencuri ratusan barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaPara tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs tersebut dari pemblokiran.
Baca SelengkapnyaTotal 12 pegawai Komdigi jadi tersangka judi online.
Baca SelengkapnyaLima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Judol
Baca Selengkapnya