Polda Bali Terima 14 Laporan Dugaan Kasus Pinjaman Online Ilegal
Merdeka.com - Polda Bali mendapatkan 14 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah hukumnya. Petugas masih menyelidiki dan mencari para terlapor.
"Ada 14 laporan dan semuanya masih dalam lidik," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syami saat dikonfirmasi Selasa (19/10).
Ia juga menerangkan, pihak kepolisian masih kesulitan untuk mengungkapkan kasus pinjol ilegal itu. Alasannya, terlapor menggunakan alamat fiktif dan terbentur aturan kerahasiaan bank terkait pemilik rekening.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan debt collector pinjol? Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Apa saja bukti yang perlu dikumpulkan saat melapor penipuan online? Langkah pertama dan terpenting dalam melaporkan penipuan online adalah mengumpulkan sebanyak mungkin bukti.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana cara pinjol ilegal menghubungi calon konsumen? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal.
"Pelaku menggunakan alamat kantor fiktif (dan) terbentur dangan rahasia bank atau pemilik rekening bukan penggunanya langsung," imbuhnya.
Selain itu, aplikasi pinjol itu tak terdaftar. Nomor yang digunakan para pelaku juga sudah tidak aktif.
"Aplikasi yang digunakan tidak terdaftar sehingga sulit untuk dilakukan pelacakan. Nomor telepon yang digunakan pelaku sudah tidak aktif saat korban lapor polisi," ujar Syamsi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaPolri bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk tindak lanjut pengungkapan sindikat judi online
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaModus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaEntitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca SelengkapnyaSudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca SelengkapnyaPuluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim
Baca Selengkapnya