Polda Bali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
Merdeka.com - Polda Bali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar di kawasan Jimbaran, Badung, Bali. Kasus tersebut melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta.
Satu dari tiga tersangka baru itu adalah adik ipar dari Sudikerta bernama Ida Bagus HTY atau Bagus Hendri. Pada Desember 2018 lalu, Sudikerta sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho membenarkan adanya penetapan tiga tersangka baru tersebut. Mereka adalah Anak Agung Na, Wayan Wakil dan Ida Bagus HTY.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
"Iya ada penetapan tiga tersangka baru, Anak Agung, Wayan Wakil dan Ida Bagus Hendri," kata Yuliar saat dikonfirmasi Senin (1/4) sore.
Yuliar menjelaskan, ketiganya berperan membantu dan turut serta dalam dugaan penipuan tersebut. Adapun, untuk aliran dana yang masuk ke rekening Bagus Hendri sebanyak Rp 85 miliar.
"Ada yang ikut serta melakukan dan dia (Ida Bagus HTY) adik ipar Sudikerta," ungkap dia.
Selain itu, Yuliar menuturkan sejauh ini telah meminta keterangan sebanyak 26 saksi. Rencananya, ketiga tersangka akan diperiksa lagi pada Selasa (2/4) besok sekitar pukul 10.00 WITA di Mapolda Bali.
"Besok jam 10.00-an akan diperiksa lagi. Ada masing-masing menerima aliran dana. Untuk jumlahnya masing-masing nanti masih ada di penyidik," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2013 lalu. Saat itu pemilik Maspion Grup, Ali Markus bertemu dengan Sudikerta untuk membicarakan pembelian lahan di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, dalam pertemuan tersebut, Sudikerta menawarkan dua objek tanah yang diakui miliknya. Tanah pertama, Surat Hak Milik (SHM) Nomor 5048 seluas 38 ribu meter persegi yang berada di Balangan, Badung, Bali. Kemudian tanah kedua SHM dengan Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi di Jimbaran, Badung, Bali.
Namun, setelah beberapa bulan transaksi, baru diketahui bahwa SHM Nomor 5048 merupakan sertifikat palsu. Sementara satunya, yakni Nomor 16249 sudah dijual ke pihak lain.
Dalam proses jual beli tanah tersebut, pihak Maspion telah mentransfer uang sejumlah Rp 149 miliar ke Sudikerta dan kawan-kawan. Dari uang tersebut kemudian diduga disalurkan ke PT Pecatu Gemilang. Sudikerta sendiri memiliki peran mengendalikan semua aliran uang tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca Selengkapnyapenyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang
Baca Selengkapnya