Polda Bali tetapkan penyebar video Munarman sebagai tersangka
Merdeka.com - Setelah menetapkan jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka fitnah terhadap pecalang, Polda Bali kembali menetapkan tersangka baru. Polda Bali menetapkan Hazan Achmad, pengunggah video Munarman sebagai tersangka.
Dalam video tersebut, Munarman menuding media tidak proaktif soal adanya Pecalang yang melarang umat muslim di Bali menjalankan salat.
"Ya benar ada satu tersangka lagi yang sudah kita tetapkan. Terkait kasus ini, tersangka baru adalah yang menyebarkan rekaman video tersebut ke youtube," ujar Direskrim Polda Bali Kombes Kenedy di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (14/2).
-
Siapa yang menemukan Hazan? Pada saat itu, warga yang menemukan Hazan mengaku kesulitan mencari tahu identitasnya.
-
Bagaimana KPK menemukan Hanan? 'Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya,' kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
Dia menuturkan, dalam kasus ini Hazan berperan dan bertugas sebagai orang kepercayaan FPI untuk membuat Web FPI serta mengakses kegiatan FPI ke media sosial. Penyidik masih menelusuri ada tidaknya perintah dari FPI terhadap Hazan agar mengunggah video Munarman.
"Soal kebenaran apakah ada izin dari pihak petinggi FPI untuk menyebarluaskan di medsos, itu akan kita periksa nanti terhadap HA. Kebenarannya kita lihat nanti,"ungkapnya.
Hazan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (11/2). "Tersangka baru kita tetapkan hari Minggu kemarin dan sudah kita panggil. Juga ketua FPI kita lakukan pemanggilan kedua. Minggu depan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi membeberkan peran dari Samsudin dan dua calon tersangka lainnya dalam kasus konten boleh tukar pasangan.
Baca SelengkapnyaPalti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKonten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
Baca SelengkapnyaJPU menilai pernyataan Haris melalui akun YouTube telah mencemarkan nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.
Baca SelengkapnyaSosok wanita itu saat salat idulfitri di saf laki-laki viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaSebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaPenyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Mahfud MD dan DPR Bongkar Kebusukan Hakim MK di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya