Polda DIY bekuk spesialis perampok toko
Merdeka.com - Empat dari tujuh orang komplotan rampok spesialis toko berjejaring akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Polda DIY. Keempat pelaku yang inisial MRF (19), CTP (26), AEP (22) dan FS (22) tersebut ditangkap setelah beraksi di tiga tempat pada 17 Oktober 2014, 18 Oktober 2014 dan 3 Januari 2015.
Menurut Direskrimum Polda DIY, Hudit Wahyudi dalam melaksanakan aksinya komplotan tersebut tidak segan untuk menggunakan senjata tajam. Dari rekaman CCTV tiga lokasi, tersebut terlihat tersangka mengancam penjaga toko dengan pedang dan parang.
"TKP pertama di daerah Kalasan, Sleman, kedua di Jalan Solo, Tirtomartani, Kalasan, TKP ketiga di jalan Parangtritis, Salakan, Bantul. Mereka tergolong cukup kejam karena tak segan melukai penjaga," katanya saat menggelar konferensi pers di Polda DIY, Jumat (3/7).
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Saat beraksi, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. CTP, AEP dan FS misalnya bertugas mengawasi kondisi di luar toko. Sementara MRF bertugas menodong dan mengancam petugas dengan pedang.
"Mereka cukup terstruktur kerjanya. Dan mereka juga melakukan aksi di malam hari, di
toko-toko yang buka 24 jam. Mereka juga mengincar di daerah yang sepi seperti di Kalasan dan di Salakan," tambahnya.
Dari tangan keempat tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu pedang, satu golok, satu motor yamaha mio J warna putih dan satu motor honda beat warna hitam. Barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan pelaku setiap kali beraksi.
Mereka pun dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk tiga orang lainnya masih menjadi buronan polisi. Doakan saja dalam waktu dekat kami bisa menangkapnya," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mengembangkan kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan PIK 2, Tangerang. Mereka mendalami keterlibatan pegawai toko.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaTiga tersangka ditangkap terkait perampokan toko jam tangan mewah tersebut.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Jateng membongkar komplotan perampok bersenpi asal Jawa Timur. Mereka diringkus setelah merampok tiga toko emas.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaKomplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca SelengkapnyaPerampok membawa kabur 18 unit jam mewah dengan nilai Rp14 miliar.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca Selengkapnya