Polda DIY buru dalang perusakan kantor PN Bantul
Merdeka.com - Polda DIY menetapkan tiga tersangka atas kasus perusakan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Selain menetapkan tiga tersangka, Polda DIY saat ini masih memburu tokoh intelektual di balik perusakan di gedung PN Bantul.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka yang sudah diamankan diketahui ada orang yang menyuruh untuk melakukan perusakan di PN Bantul. Saat ini, kata Hadi pihaknya masih memburu sosok orang yang menyuruh melakukan perusakan di PN Bantul.
"Diduga berasal dari satu ormas (orang) yang menyuruh. Ini masih penyidikan. Dari hasil pemeriksaan mengarah ke beberapa orang yang masih dipelajari lagi," ujar Hadi di Mapolda DIY, Jumat (29/6).
-
Apa komitmen Ganjar Pranowo untuk hukum di Indonesia? 'Kami melihat terjadinya guncangan yang kuat dalam dunia hukum di Indonesia ketika ada kejadian putusan MK soal batas usia capres cawapres,' kata Chico kepada Liputan6.com, Minggu (3/12).
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
-
Bagaimana Paspampres menanggapi dugaan penganiayaan? Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman membantah dugaan tersebut. Dia meyakini, tindakan pengamanan spanduk bukan dilakukan oleh anggotanya.
-
Anies Baswedan berjanji akan meminta apa dari ketua KPK? 'Karena itu kemarin kami sampaikan, kalau kami bertugas, maka siapapun yang terpilih menjadi komisioner KPK, harus tanda tangan pernyataan, mentaati seluruh kode etik, bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri. Bila komisioner KPK, maka harus menandatangani komitmen itu, bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri,' ujarnya.
-
Kenapa Anies meminta majelis hakim bersikap berani? 'Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan,' kata Anies di rumah pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Hadi berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kasus perusakan di PN Bantul. Pihaknya pun menegaskan bahwa tidak akan mentolerir tindakan anarkisme.
"Ada yang menyuruh (tersangka), untuk itu sampai saat ini proses penyidikan belum selesai. Ada anarkisme pasti saya tindak," tegas Hadi.
Hadi menerangkan ketiga tersangka yang saat ini ditahan di Polres Bantul diancam dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 3 bulan.
"Pasal 170 karena kita tidak temukan senpi atau senjata tajam. Kami sampaikan, seluruh informasi mungkin dari masyarakat silakan sampaikan kepada penyidik nanti kita pelajari kalau memang bisa digunakan sebagai alat bukti, maka akan kami gunakan," urai Hadi.
Hadi menambahkan untuk penyuruh atau tokoh intelektual yang saat ini masih dalam penyelidikan ini akan dijerat dengan pasal 55 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PN Bantul dirusak oleh anggota ormas pada Kamis (28/6). Perusakan ini diduga karena ketidakpuasan atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Subagyo terhadap Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Doni Bimo Saptoto.
Doni didakwa melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan percobaan sembilan bulan penjara. Putusan itu diberikan oleh majelis hakim karena ormas yang dipimpin oleh Doni melakukan pembubaran pameran poster dan lukisan serta diskusi memperingati Hari Pers Internasional yang digelar Pusham UII pada 8 Mei 2017 lalu.
Akibat perusakan tersebut sejumlah fasilitas milik PN Bantul mengalami kerusakan. Kerusakan ini diantaranya adalah kaca ruang lobi, LED TV yang biasanya untuk menayangkan agenda sidang, meja piket satpam, kursi pengunjung sidang dan pot bunga.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP kembali memprotes keras tindak penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Mereka mendesak kasus tersebut diproses secara transparan.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaMassa diketahui menuntut ganti rugi lahan tambang.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).
Baca SelengkapnyaGanjar memastikan akan mengawal kasus penganiayaan relawan oleh anggota TNI.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaKasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.
Baca SelengkapnyaTim hukum Andika-Hendi mendapat informasi akan ada pertemuan sejumlah kepala desa di Pemalang untuk diarahkan memilih paslon tertentu di Pilkada Jateng.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat jangan tergiur dengan penawaran bunga terlalu tinggi.
Baca Selengkapnya