Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda DIY buru dalang perusakan kantor PN Bantul

Polda DIY buru dalang perusakan kantor PN Bantul Massa Pemuda Pancasila Rusak Pengadilan Negeri Bantul. ©2018 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Polda DIY menetapkan tiga tersangka atas kasus perusakan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Selain menetapkan tiga tersangka, Polda DIY saat ini masih memburu tokoh intelektual di balik perusakan di gedung PN Bantul.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka yang sudah diamankan diketahui ada orang yang menyuruh untuk melakukan perusakan di PN Bantul. Saat ini, kata Hadi pihaknya masih memburu sosok orang yang menyuruh melakukan perusakan di PN Bantul.

"Diduga berasal dari satu ormas (orang) yang menyuruh. Ini masih penyidikan. Dari hasil pemeriksaan mengarah ke beberapa orang yang masih dipelajari lagi," ujar Hadi di Mapolda DIY, Jumat (29/6).

Hadi berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kasus perusakan di PN Bantul. Pihaknya pun menegaskan bahwa tidak akan mentolerir tindakan anarkisme.

"Ada yang menyuruh (tersangka), untuk itu sampai saat ini proses penyidikan belum selesai. Ada anarkisme pasti saya tindak," tegas Hadi.

Hadi menerangkan ketiga tersangka yang saat ini ditahan di Polres Bantul diancam dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 3 bulan.

"Pasal 170 karena kita tidak temukan senpi atau senjata tajam. Kami sampaikan, seluruh informasi mungkin dari masyarakat silakan sampaikan kepada penyidik nanti kita pelajari kalau memang bisa digunakan sebagai alat bukti, maka akan kami gunakan," urai Hadi.

Hadi menambahkan untuk penyuruh atau tokoh intelektual yang saat ini masih dalam penyelidikan ini akan dijerat dengan pasal 55 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PN Bantul dirusak oleh anggota ormas pada Kamis (28/6). Perusakan ini diduga karena ketidakpuasan atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Subagyo terhadap Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Doni Bimo Saptoto.

Doni didakwa melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan percobaan sembilan bulan penjara. Putusan itu diberikan oleh majelis hakim karena ormas yang dipimpin oleh Doni melakukan pembubaran pameran poster dan lukisan serta diskusi memperingati Hari Pers Internasional yang digelar Pusham UII pada 8 Mei 2017 lalu.

Akibat perusakan tersebut sejumlah fasilitas milik PN Bantul mengalami kerusakan. Kerusakan ini diantaranya adalah kaca ruang lobi, LED TV yang biasanya untuk menayangkan agenda sidang, meja piket satpam, kursi pengunjung sidang dan pot bunga.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Siap Jadi Oposisi, Ganjar: Kami Pernah Berada di Luar Pemerintahan
PDIP Siap Jadi Oposisi, Ganjar: Kami Pernah Berada di Luar Pemerintahan

Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo menyambangi kediaman budayawan Butet Kartaredjasa di Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, Sabtu (17/2).

Baca Selengkapnya
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Berani-beraninya Perwira Berpangkat Iptu Tiba-tiba Berhentikan Jenderal Bintang 2 Polri, Ada Apa?
Berani-beraninya Perwira Berpangkat Iptu Tiba-tiba Berhentikan Jenderal Bintang 2 Polri, Ada Apa?

Di tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bantah Dadakan, Istana: Pembicaraan Mundurnya Kepala dan Wakil OIKN Sudah Lama
Bantah Dadakan, Istana: Pembicaraan Mundurnya Kepala dan Wakil OIKN Sudah Lama

Pratikno mengaku tidak tahu alasan Kepala dan Wakil OIKN mundur.

Baca Selengkapnya
MA Blak-Blakan soal Memutuskan Perkara Usia Calon Kepala Daerah Cuma Butuh Waktu 3 Hari
MA Blak-Blakan soal Memutuskan Perkara Usia Calon Kepala Daerah Cuma Butuh Waktu 3 Hari

Sunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan di tengah masyarakat

Baca Selengkapnya
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Pangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting
Pangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting

Jenderal TNI tersebut mengaku bangga dapat bertemu sembari memberi pesan mendalam ke prajurit yang telah menjalankan operasi khusus.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya