Polda DIY buru dalang perusakan kantor PN Bantul
Merdeka.com - Polda DIY menetapkan tiga tersangka atas kasus perusakan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Selain menetapkan tiga tersangka, Polda DIY saat ini masih memburu tokoh intelektual di balik perusakan di gedung PN Bantul.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka yang sudah diamankan diketahui ada orang yang menyuruh untuk melakukan perusakan di PN Bantul. Saat ini, kata Hadi pihaknya masih memburu sosok orang yang menyuruh melakukan perusakan di PN Bantul.
"Diduga berasal dari satu ormas (orang) yang menyuruh. Ini masih penyidikan. Dari hasil pemeriksaan mengarah ke beberapa orang yang masih dipelajari lagi," ujar Hadi di Mapolda DIY, Jumat (29/6).
Hadi berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kasus perusakan di PN Bantul. Pihaknya pun menegaskan bahwa tidak akan mentolerir tindakan anarkisme.
"Ada yang menyuruh (tersangka), untuk itu sampai saat ini proses penyidikan belum selesai. Ada anarkisme pasti saya tindak," tegas Hadi.
Hadi menerangkan ketiga tersangka yang saat ini ditahan di Polres Bantul diancam dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 3 bulan.
"Pasal 170 karena kita tidak temukan senpi atau senjata tajam. Kami sampaikan, seluruh informasi mungkin dari masyarakat silakan sampaikan kepada penyidik nanti kita pelajari kalau memang bisa digunakan sebagai alat bukti, maka akan kami gunakan," urai Hadi.
Hadi menambahkan untuk penyuruh atau tokoh intelektual yang saat ini masih dalam penyelidikan ini akan dijerat dengan pasal 55 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PN Bantul dirusak oleh anggota ormas pada Kamis (28/6). Perusakan ini diduga karena ketidakpuasan atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Subagyo terhadap Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Doni Bimo Saptoto.
Doni didakwa melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan percobaan sembilan bulan penjara. Putusan itu diberikan oleh majelis hakim karena ormas yang dipimpin oleh Doni melakukan pembubaran pameran poster dan lukisan serta diskusi memperingati Hari Pers Internasional yang digelar Pusham UII pada 8 Mei 2017 lalu.
Akibat perusakan tersebut sejumlah fasilitas milik PN Bantul mengalami kerusakan. Kerusakan ini diantaranya adalah kaca ruang lobi, LED TV yang biasanya untuk menayangkan agenda sidang, meja piket satpam, kursi pengunjung sidang dan pot bunga.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo menyambangi kediaman budayawan Butet Kartaredjasa di Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, Sabtu (17/2).
Baca SelengkapnyaPolres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pratikno mengaku tidak tahu alasan Kepala dan Wakil OIKN mundur.
Baca SelengkapnyaSunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan di tengah masyarakat
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI tersebut mengaku bangga dapat bertemu sembari memberi pesan mendalam ke prajurit yang telah menjalankan operasi khusus.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnya