Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jabar akan limpahkan berkas video porno mantan Wabup Bogor

Polda Jabar akan limpahkan berkas video porno mantan Wabup Bogor Video porno. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Satu tahun bergulir, Polda Jabar akan melimpahkan kasus video porno yang menjerat mantan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman (Karfat). Berkas ini sebelumnya bolak-balik antara kejaksaan dan kepolisian lantaran dianggap belum lengkap.

"Kita akan segera limpahkan berkasnya ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, Selasa (2/9).

Hanya saja dia belum bisa menjelaskan lebih jauh ihwal penyerahan tersangka kepada kejaksaan. Karfat sejak ditetapkan menjadi tersangka setahun lalu masih berkeliaran.

Orang lain juga bertanya?

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman mengungkapkan pihaknya sudah lama mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polda Jabar. Berkas itu sudah lama dikembalikan ke Polda Jabar.

"Sudah lama P21 tapi saat tahap 2 berkas dikembalikan ke Polda, tapi sampai sekarang belum dilimpahkan juga berkas dan tersangkanya dari Polda," tegasnya.

Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik (LPHKP) Erlan Jaya Putra merasa bahwa aparat bergerak lamban. "Seharusnya tegas karena ini menyangkut nama baik dan bila tidak ditangani serius kedepannya menjadi preseden buruk bagi kedua lembaga," terangnya.

Padahal kata dia, terdakwa lain Indra Laksana dalam kasus sama sudah diputus bersalah karena penyebaran video porno yang diperankan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Rudy Harsa Tanaya (RHT). Dia divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider satu bulan penjara.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Viral, Warga dan Polisi Gerebek Kades di Ogan Ilir saat Mesum dengan Selingkuhan
Viral, Warga dan Polisi Gerebek Kades di Ogan Ilir saat Mesum dengan Selingkuhan

Ironisnya, pasangan itu adalah kepala desa dan seorang janda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Terkuak! Fakta Baru di Balik Viral Video Mesum Diduga Kades di Sumsel & Wanita Berkerudung Hitam
Terkuak! Fakta Baru di Balik Viral Video Mesum Diduga Kades di Sumsel & Wanita Berkerudung Hitam

Video mesum yang disebut-sebut diperankan kades di Ogan Ilir adalah hoaks.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya