Polda Jabar akan limpahkan berkas video porno mantan Wabup Bogor
Merdeka.com - Satu tahun bergulir, Polda Jabar akan melimpahkan kasus video porno yang menjerat mantan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman (Karfat). Berkas ini sebelumnya bolak-balik antara kejaksaan dan kepolisian lantaran dianggap belum lengkap.
"Kita akan segera limpahkan berkasnya ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, Selasa (2/9).
Hanya saja dia belum bisa menjelaskan lebih jauh ihwal penyerahan tersangka kepada kejaksaan. Karfat sejak ditetapkan menjadi tersangka setahun lalu masih berkeliaran.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang sebenarnya dibahas dalam video tersebut? Video dalam unggahan tersebut membahas mengenai pendanaan Tiongkok dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dan dampak hutang tersembunyi Tiongkok ke banyak negara di dunia terhadap potensi krisis ekonomi.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman mengungkapkan pihaknya sudah lama mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polda Jabar. Berkas itu sudah lama dikembalikan ke Polda Jabar.
"Sudah lama P21 tapi saat tahap 2 berkas dikembalikan ke Polda, tapi sampai sekarang belum dilimpahkan juga berkas dan tersangkanya dari Polda," tegasnya.
Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik (LPHKP) Erlan Jaya Putra merasa bahwa aparat bergerak lamban. "Seharusnya tegas karena ini menyangkut nama baik dan bila tidak ditangani serius kedepannya menjadi preseden buruk bagi kedua lembaga," terangnya.
Padahal kata dia, terdakwa lain Indra Laksana dalam kasus sama sudah diputus bersalah karena penyebaran video porno yang diperankan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Rudy Harsa Tanaya (RHT). Dia divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider satu bulan penjara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaIronisnya, pasangan itu adalah kepala desa dan seorang janda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaVideo mesum yang disebut-sebut diperankan kades di Ogan Ilir adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnya