Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jabar bongkar peredaran sabu Rp 4,9 miliar jaringan Aceh

Polda Jabar bongkar peredaran sabu Rp 4,9 miliar jaringan Aceh Polda Jabar ungkap peredaran sabu senilai Rp 4,9 miliar jaringan Aceh. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - ‎Direktorat Reserse Narkoba (DitresNarkoba) Polda Jabar membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram. Jika dirupiahkan, narkoba jaringan Aceh yang akan diedarkan di wilayah Bandung ini senilai Rp 4,9 miliar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh pelaku. Masing-masing berinisial AL (48), BEN (32), MH (40), TK (40), IR (33), HS (43) dan HK (44).

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pengungkapan jaringan ini berawal dari tertangkapnya empat pelaku berinisial IR, TK, HK dan HS‎ pada Selasa 12 September lalu di Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. Jaringan yang terbongkar ini dikembangkan dimana pada sehari kemudian pihaknya mengamankan tiga lainnya yakni MH, BEN, dan AL.

Orang lain juga bertanya?

"Dari sini polisi pun dapatkan empat kilogram narkotika jenis sabu," kata Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (15/9).

Barang dikirim dari Aceh ‎melalui perjalanan darat. Untuk mengelabui petugas, barang haram itu disamarkan dengan menggunakan kemasan teh. Cara itu memang berhasil, tapi tidak dengan transaksi yang menyasar konsumen.

Para bandar ‎menjual pada konsumen di Bandung dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Pola transaksinya dilakukan dengan cara komunikasi via handphone. Pelaku dan konsumen tidak bertatap muka melainkan menaruh di tempat yang sudah dijanjikan.

"Mereka ini janjian di satu tempat," jelasnya.

Pelaku sudah mengedarkan sabu sejak dua tahun terakhir. Polisi mengamankan satu timbangan digital, 18 ponsel, 5 buku rekening, satu ATM, dan seperangkat alat dan bahan untuk pembuatan ekstasi.

"Bahan dan alat sabu diamankan dari pelaku berinisial AL yang pernah memproduksi ekstasi beberapa waktu lalu. Dan sudah tidak di produksi kembali," jelasnya.

Ketujuh pelaku dijerat Pasal UU RI No 35 tahun 2017 tentang narkotika, pasal 114 (2), pasal 111 (1), pasal 112(2) dan pasal 132 (2) dengan ancaman pidana paling berat pidana mati.

‎Pihaknya pun saat ini masih mengincar DY yang merupakan pemasok sabu tersebut. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Gagalkan Peredaran 24,1 Kilogram Sabu Produksi China
Polisi Gagalkan Peredaran 24,1 Kilogram Sabu Produksi China

Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.

Baca Selengkapnya
Sabu dari Malaysia Hendak Diselundupkan ke Semarang, Modus Penyamaran Mirip Gembong Narkoba Fredy Pratama
Sabu dari Malaysia Hendak Diselundupkan ke Semarang, Modus Penyamaran Mirip Gembong Narkoba Fredy Pratama

Diduga praktik penyelundupan ini ada keterkaitannya dengan gembong narkoba Fredy Pratama. karena sama-sama memasukkan sabu ke kemasan teh china.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Diburu Terkait Penyelundupan 45 Kilogram Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati
Dua Sosok Ini Diburu Terkait Penyelundupan 45 Kilogram Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati

Sabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin

Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Belasan Kaleng Susu Asal Malaysia Singgah ke Semarang, Ternyata Isinya 12 Kg Sabu
Belasan Kaleng Susu Asal Malaysia Singgah ke Semarang, Ternyata Isinya 12 Kg Sabu

Modus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Baca Selengkapnya
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita

Penyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh

Baca Selengkapnya