Polda Jabar dalami pengakuan Bidan T jual bayi ke dosen UIN
Merdeka.com - Polda Jabar terus mendalami kasus bidan TM di Bandung yang melakukan praktik penjualan bayi. Pengakuan bidan yang berstatus PNS Kota Bandung kepada penyidik, bahwa yang bersangkutan pernah menjual bayi, kepada salah satu seorang dosen di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, AS seharga Rp 5 juta pada 2011 lalu.
"Sekarang masih kita dalami, karena untuk menyelesaikan hukum ada dua penegakan, legalitas dan legitimasi," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Suhardi Alius, di Bandung, Jumat (27/9).
Menurut Suhardi, pihaknya tidak akan semata-mata menjatuhkan hukuman kepada AS. Pihaknya akan minta saran kepada ahli soal penanganan kasus seperti ini. Pasalnya AS mengambil anak tersebut untuk diasuh keluarganya.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa saja yang diperiksa terkait penjualan bayi? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
Dia juga menambahkan, AS berniat baik karena pada saat itu si bayi tidak memiliki orangtua akibat hubungan terlarang.
"Nah bagaimana untuk perkembangannya, mari kita lemparkan pada masyarakat juga bagaimana, karena kita tahu bayi-bayi itu juga tidak punya orangtua, mereka tidak diharapkan kelahirannya, apakah negara bisa mendidiknya?," terang dia.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar. Bidan TM yang kini ditahan dijerat dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, Bidan TM dalam modusnya selalu mengincar bayi-bayi hasil hubungan gelap atau dari para ibu yang tidak ingin membesarkan anaknya. Bayi tak berdosa itu kemudian mulai dipasarkan sang bidan dengan modus adopsi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.
Baca SelengkapnyaDekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Budi Santoso dicopot dari jabatannya usai menolak dokter asing.
Baca SelengkapnyaPencopotan ini buntut sikap Budi Santoso yang menolak rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendatangkan dokter asing.
Baca SelengkapnyaSebelum dipecat, Dekan FK Unair dipanggil oleh Rektorat untuk mengklarifikasi pernyataan menolak program dokter asing di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIDI Jabar memastikan praktik itu bukanlah tradisi yang seharusnya ada.
Baca SelengkapnyaMenkes mengatakan, pencopotan dekan FK Unair tersebut bukan wewenang dirinya
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaWakil Rektor IV Undip, Wijayanto membeberkan hukuman tersebut.
Baca SelengkapnyaRektor meminta Civitas setop memberikan komentar dan tak terpancing karena masalah ini sedang ditangani polisi.
Baca SelengkapnyaMenurut Irma, lulusan PPDS yang menjadi pelaku perundungan akan memunculkan pola pragmatis yang berdampak terhadap pasien.
Baca SelengkapnyaPara ibu-ibu hamil yang menyerahkan anaknya akan diberikan fee dengan kisaran Rp 45 juta.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.
Baca Selengkapnya