Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jabar gerebek pabrik pengolahan kulit sapi berbahan zat bahaya

Polda Jabar gerebek pabrik pengolahan kulit sapi berbahan zat bahaya kawanan penjahat. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Unit II Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek sebuah rumah industri di Kampung Cikareumbi, Desa Cikidang, Kecamatan Cikole Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Di rumah tersebut dilakukan pengolahan kulit sapi dengan menggunakan zat-zat kimia berbahaya seperti H202 atau hidrogen peroksida dan sodium sulphit serta tawas.

Hasil produksi dari pabrik yang sudah beroperasi selama dua tahun itu diedarkan di pasar wilayah Bandung. Omzet yang diraih Rp 50 juta hingga Rp 75 juta per bulannya. Dalam sehari mereka bisa mengonsumsi tiga sampai empat kuintal.

"Ini zat kimia bahaya. Pabrik sering digunakan sebagai zat untuk pengolahan limbah cair dan industri kimia maupun industri elektronik di samping itu terkadang menggunakan tawas juga sebagai pemutih dan penghilang licin pada kulit kikil tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Kamis (22/1).

Orang lain juga bertanya?

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan empat orang, masing-masing berinisial JJ sebagai pemilik pabrik rumahan, RR kepala produksi yang juga anak JJ serta U dan A.

Modus yang digunakan pelaku ialah mengolah kulit sapi yang direndam dengan cairan yang sudah dicampur zat sodium sulphide (SN) sebagai perontok bulu. Setelah itu dikerok bulu-bulunya dan direndam kembali dengan memakai H2O2 (hidrogen peroxide 50 persen) bahan pemitih, disinfektan dan juga bahan bakar roket yang bersifat korosif/mengikis dapat menimbulkan efek mutagenik, merusak DNA dan juga sebagai pemicu kanker jika dikonsumsi.

"Tawas juga dipakai untuk melicinkan kulit kikil. Bahan-bahan tersebut, sering digunakan pabrik untuk pengolahan limbah cair dan industri kimia maupun elektronik. H2O2 itu jika direndam dibaju akan sobek. Karena sifatnya mengikis," ujarnya.

Setelah selesai, lanjutnya, mereka kemudian mencuci kulit-kulit tersebut di air sungai dekat pabrik dan dipasarkan di Bandung Raya, seperti di Pasar Ciroyom, Pasar Caringin, Pasar Ancol, dan Kiaracondong.

Dalam penggerebakan itu pihaknya menyita empat ton kulit bahan mentah, 600 kilogram kulit kikil yang sudah diproduksi, delapan jeriken hidrogen peroksida, satu karung zat SN dan satu kilogram tawas. Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 135 dan 136 huruf a, b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Adapun ancaman hukumannya dua tahun penjara. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M

Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar

Ada pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?

Pihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Satgas Pangan Polri Sidak Gudang Jagung Grobogan, Ini Hasilnya
Satgas Pangan Polri Sidak Gudang Jagung Grobogan, Ini Hasilnya

Satgas Pangan Polri melakukan monitoring penyerapan dan harga jagung di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras

Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.

Baca Selengkapnya
Ini Hitungan Korupsi Rp271 Triliun Kasus Timah yang Seret Harvey Moeis dan Helena Lim
Ini Hitungan Korupsi Rp271 Triliun Kasus Timah yang Seret Harvey Moeis dan Helena Lim

Adapun angka rasuah yang ditaksir hingga Rp 271 triliun itu didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara.

Baca Selengkapnya
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Baca Selengkapnya
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya