Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jabar Naikkan Kasus Kerumunan Rizieq Syihab di Megamendung ke Penyidikan

Polda Jabar Naikkan Kasus Kerumunan Rizieq Syihab di Megamendung ke Penyidikan Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Syihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam rangka penyelidikan sejak sepekan lalu.

"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara)," katanya di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/11).

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, menurutnya polisi menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan Rizieq Syihab, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Adapun kegiatan Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11) lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunannya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.

Dalam penerapan PSBB pra AKB itu, menurutnya ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.

Di antaranya yakni pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi. Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Namun fakta di lapangan pada kegiatan Rizieq Shihab, menurutnya seluruh aturan itu diduga dilanggar. Mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bogor.

"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," ungkap Patoppoi.

Maka dari itu, polisi menduga dalam kegiatan itu ada peristiwa tindak pidana berupa ada upaya menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," tegasnya.

Adapun dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru TNI Geruduk Polrestabes Medan, Ada 22 Prajurit 'Ikut' Mayor Dedi
Fakta Baru TNI Geruduk Polrestabes Medan, Ada 22 Prajurit 'Ikut' Mayor Dedi

Sementara itu, terkait dengan 13 orang yang diduga ikut menggeruduk Polrestabes Medan, hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Belasan Polisi Diperiksa terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Salah Satunya Kapolsek Mampang
Belasan Polisi Diperiksa terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Salah Satunya Kapolsek Mampang

Propam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota Polri terkait kasus pembubaran diskusi 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang

Baca Selengkapnya
Lengkapi Berkas Kasus Aipda Robig, Saksi Ahli dari Labfor Polda Jateng Bakal Cek Kecepatan Tembakan
Lengkapi Berkas Kasus Aipda Robig, Saksi Ahli dari Labfor Polda Jateng Bakal Cek Kecepatan Tembakan

Para penyidik Polda bersama saksi ahli dari Labfor Polda Jateng melakukan cek lokasi untuk mengetahui bagaimana kondisi di lapangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi "9 Orang Jadi Tersangka, Ngeri Perannya saat di TKP"

Empat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan di Kemang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Update Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan di Kemang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Hingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Jenderal Polisi Perintah Usut Preman Bubarkan Diskusi, Seret Kapolsek Diperiksa Propam
VIDEO: Tegas Jenderal Polisi Perintah Usut Preman Bubarkan Diskusi, Seret Kapolsek Diperiksa Propam

Salah satu anggota polisi yang diperiksa yakni Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya