Polda Jabar Pulangkan Puluhan Karyawan Pinjol, 7 Masih Diperiksa dan 1 Tersangka
Merdeka.com - Ditreksrimsus Polda Jabar memulangkan 79 orang yang diduga pegawai perusahaan layanan pinjaman uang online (Pinjol) ke Yogyakarta. Tujuh orang masih dalam pemeriksaan dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Puluhan kolektor tersebut dimintai keterangan setelah tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, Kamis (14/10) lalu.
Hal itu merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan debt collector pinjol? Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan puluhan orang tersebut dipulangkan menggunakan empat kendaraan bersama anggota Polda DIY.
"Hasil pemeriksaan, 79 orang pegawai dipulangkan karena belum ditemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Mereka berstatus saksi," kata dia di Mapolda Jabar, Sabtu (16/10).
"Sisanya masih diperiksa oleh kami. Ada tujuh orang, perannya ada asisten manajer, team leader, HRD dan beberapa debt collectornya," ia melanjutkan.
Dari jumlah itu, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial AB yang bertugas sebagai debt collector atau penagih uang.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jika tersangka dalam kasus ini bertambah.
"Sampai saat ini untuk debt collector sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sambil kita menunggu setelah ini untuk penetapan tersangka lainnya," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaAsisten Pidana Umum Kejati Jateng Adhi Prabowo belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah yang terlibat merupakan oknum jaksa atau staf tata usaha.
Baca SelengkapnyaTak hanya memeriksa pihak yayasan, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaModus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaMeski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan satu DPO, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya