Polda Jabar sebut pengoplos miras bisa dipenjara seumur hidup
Merdeka.com - Miras oplosan di Garut dan Sumedang Jabar menelan 25 korban jiwa. Polda Jabar mengaku prihatin atas insiden tersebut. Kepolisian Daerah Jawa Barat akan segera melakukan penyidikan terhadap insiden itu.
Agar tak terulang Polda Jabar punya beberapa strategi menekan adanya peredaran miras oplosan.
"Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk membuat dan merevisi peraturan daerah terutama mengenai larangan peredaran minuman keras," kata Kabid Humas Polda Jabar Martinus Sitompul, Kamis (4/12).
-
Apa yang terjadi di Sukamulya, Garut? Dari hasil pantauan, retakan membentang sejauh sejauh 480 meter dengan kedalaman mencapai 12 meter. Terlihat retakan juga membesar, dan membelah tanah-tanah di sekitar permukiman warga sehingga tidak layak untuk ditinggali.
-
Apa yang terjadi pada pria di Garut? Dirinya mengaku tak bisa tidur selama empat tahun terakhir dan selalu terjaga. Solihin (51) menjelaskan jika kondisinya ini dimulai sejak 2020 lalu. Setiap malam ia selalu terjaga, sehingga tubuhnya tidak bisa diistirahatkan.
-
Apa yang terjadi di Sumbar? Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memerintahkan Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi untuk menerima semua korban bencana yang dirujuk tanpa terkecuali.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
Pihaknya juga akan terus melakukan razia terhadap peredaran minuman keras oplosan yang banyak tersebar di masyarakat.
"Selain itu kita mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan razia dan penegakan hukum tentang minuman keras itu," ujarnya.
Disinggung penerapan pasal yang disangkakan kepada penjual minuman keras oplosan itu, pelaku diancam dengan pasal 204 ayat 2 KUHPidana juncto pasal 137 dan atau 146 ayat 2 huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Adapun ancaman hukuman kepada pelaku yakni seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca SelengkapnyaMinuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaMinuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua orang dalam kasus kematian belasan warga akibat miras oplosan.
Baca SelengkapnyaDua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca Selengkapnya