Polda Jabar segera panggil Rizieq sebagai tersangka
Merdeka.com - Polda Jabar segera melayangkan surat pemanggilan pertama pada pimpinan FPI Rizieq Syihab dalam kapasitasnya sebagai tersangka penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Pemanggilan akan dilakukan pekan ini.
"Satu atau dua hari ini, kami akan melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Rabu (1/2).
Pemanggilan terhadap Rizieq dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Sehingga, jika berkasnya sudah lengkap, penyidik akan segera menyerahkan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Bagaimana Habib Rizieq menanggapi kunjungan Jusuf Hamka? 'Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik,' kata Habib Rizieq.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Dimana razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Apa yang akan dilakukan Rizky Febian? Rizky Febian akan merayakan satu dekade karir musiknya dengan menggelar tur konser spesial.
Dia berharap, Rizieq bisa kooperatif saat dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka tersebut. "Kami harapkan Rizieq bisa datang pekan depan dengan kooperatif," ujarnya.
Polda Jabar juga meminta Rizieq tidak membawa massa saat dilakukannya pemanggilan pertama sebagai tersangka. Kalaupun massa pendukung Rizieq tetap ingin datang, dia mengingatkan agar mengurus izin menghadirkan massa paling tidak tiga hari sebelumnya.
"Ada aturannya, tiga hari sebelumnya harus sudah mendapatkan izin," katanya.
Dia tidak mempermasalahkan perlawanan hukum yang dilakukan tersangka Rizieq dengan berencana mengajukan praperadilan. Polda Jabar siap menghadapi praperadilan yang rencananya akan dilakukan oleh Rizieq.
"Mekanisme hukum kan seperti itu, setiap orang yang merasa keberatan boleh mengajukan (praperadilan), silakan saja, nanti kita beradu di sana (pengadilan)," katanya.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar atas kasus penodaan pancasila Pasal 154 A KUHP dan pencemaran nama baik Pasal 320 KUHP. Peningkatan status Rizieq ini berdasarkan hasil gelar perkara ketiga yang dilakukan pada Senin (30/1) lalu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah merampungkan berkas perkara Aipda Robig dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaPara penyidik Polda bersama saksi ahli dari Labfor Polda Jateng melakukan cek lokasi untuk mengetahui bagaimana kondisi di lapangan.
Baca Selengkapnya