Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jabar segera panggil Rizieq sebagai tersangka

Polda Jabar segera panggil Rizieq sebagai tersangka Rizieq Syihab diperiksa Polda Metro Jaya. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Polda Jabar segera melayangkan surat pemanggilan pertama pada pimpinan FPI Rizieq Syihab dalam kapasitasnya sebagai tersangka penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Pemanggilan akan dilakukan pekan ini.

"Satu atau dua hari ini, kami akan melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Rabu (1/2).

Pemanggilan terhadap Rizieq dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Sehingga, jika berkasnya sudah lengkap, penyidik akan segera menyerahkan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dia berharap, Rizieq bisa kooperatif saat dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka tersebut. "Kami harapkan Rizieq bisa datang pekan depan dengan kooperatif," ujarnya.‎

Polda Jabar juga meminta Rizieq tidak membawa massa saat dilakukannya pemanggilan pertama sebagai tersangka. Kalaupun massa pendukung Rizieq tetap ingin datang, dia mengingatkan agar mengurus izin menghadirkan massa paling tidak tiga hari sebelumnya.

‎"Ada aturannya, tiga hari sebelumnya harus sudah mendapatkan izin," katanya.

Dia tidak mempermasalahkan perlawanan hukum yang dilakukan tersangka Rizieq dengan berencana mengajukan praperadilan. Polda Jabar siap menghadapi praperadilan yang rencananya akan dilakukan oleh Rizieq.

"‎Mekanisme hukum kan seperti itu, setiap orang yang merasa keberatan boleh mengajukan (praperadilan), silakan saja, nanti kita beradu di sana (pengadilan)," katanya.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar atas kasus penodaan pancasila Pasal 154 A KUHP dan pencemaran nama baik Pasal 320 KUHP. Peningkatan status Rizieq ini berdasarkan hasil gelar perkara ketiga yang dilakukan pada Senin (30/1) lalu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Polisi Persilakan Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Prapradilan
Polisi Persilakan Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Prapradilan

Polda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi kembali Gelar Rekonstruksi Penembakan Siswa SMKN4 Semarang, Aipda Robig Dihadirkan
Alasan Polisi kembali Gelar Rekonstruksi Penembakan Siswa SMKN4 Semarang, Aipda Robig Dihadirkan

Polisi sudah merampungkan berkas perkara Aipda Robig dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro

Pengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Lengkapi Berkas Kasus Aipda Robig, Saksi Ahli dari Labfor Polda Jateng Bakal Cek Kecepatan Tembakan
Lengkapi Berkas Kasus Aipda Robig, Saksi Ahli dari Labfor Polda Jateng Bakal Cek Kecepatan Tembakan

Para penyidik Polda bersama saksi ahli dari Labfor Polda Jateng melakukan cek lokasi untuk mengetahui bagaimana kondisi di lapangan.

Baca Selengkapnya