Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Bahar bin Smith ke Kejati

Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Bahar bin Smith ke Kejati Sidang Bahar bin Smith. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyerahkan berkas perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (30/11).

"Berkas Perkara Habib Bahar bin Smith sudah dikirim ke Kejaksaan (tahap 1)," ungkap Erdi melalui pesan singkat, Senin (30/11).

Dalam surat pengantar penyerahan berkas perkara yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang tertuang dalam pasal 170 KUHP dan atau pasa 351 KUHPidana.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB di Bukit Cimanggu City, Blok KD Carwood Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.

Dalam surat bernomor B/30/XI/2020/Dit Reskrimum itu tertulis beberapa rujukan. Di antaranya laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/Jabar/Polresta Bogor/Sektor Tansa tanggal 4 September 2018 atas nama pelapor Andriansyah.

Sebelumnya, Bahar bin Smith menolak diperiksa penyidik Polda Jabar pada pada Senin (23/11) lalu. Pihak kuasa hukum, Aziz Yanuar menegaskan kliennya akan memberikan keterangan di pengadilan.

"(Ada) penolakan untuk pemeriksaan dan tanda tangan beliau. Karena ini mengada-ada, karena para pihak sudah berdamai dan pelapor menyatakan tegas sudah mencabut LP dimaksud," kata Aziz.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus

Jaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024
Kejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024

Pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Selengkapnya