Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Bahar bin Smith ke Kejati
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyerahkan berkas perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (30/11).
"Berkas Perkara Habib Bahar bin Smith sudah dikirim ke Kejaksaan (tahap 1)," ungkap Erdi melalui pesan singkat, Senin (30/11).
Dalam surat pengantar penyerahan berkas perkara yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang tertuang dalam pasal 170 KUHP dan atau pasa 351 KUHPidana.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB di Bukit Cimanggu City, Blok KD Carwood Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
Dalam surat bernomor B/30/XI/2020/Dit Reskrimum itu tertulis beberapa rujukan. Di antaranya laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/Jabar/Polresta Bogor/Sektor Tansa tanggal 4 September 2018 atas nama pelapor Andriansyah.
Sebelumnya, Bahar bin Smith menolak diperiksa penyidik Polda Jabar pada pada Senin (23/11) lalu. Pihak kuasa hukum, Aziz Yanuar menegaskan kliennya akan memberikan keterangan di pengadilan.
"(Ada) penolakan untuk pemeriksaan dan tanda tangan beliau. Karena ini mengada-ada, karena para pihak sudah berdamai dan pelapor menyatakan tegas sudah mencabut LP dimaksud," kata Aziz.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca Selengkapnya