Polda Jabar Tangani Tiga Kasus Berita Bohong Soal Virus Corona
Merdeka.com - Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait virus corona. Meski demikian, ketiga tersangka tidak ditahan karena kooperatif.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga mengatakan kasus ini terjadi di berbagai wilayah. Adapun tersangka diketahui berinisial berinisial JM, WW dan DC.
Kasus yang melibatkan JM ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar. Sedangkan kasus yang melibatkan WW yang ditangani oleh Polres Indramayu. Lalu, DC ditangani oleh Polres Sumedang.
-
Bagaimana Polda Bali memastikan informasi itu hoax? 'Kami langsung koordinasi dengan Kabiro Kompas wilayah Bali dan Kompas tidak ada berita di Website kompastv.com untuk tangga 13 Juni 2024, redaksionalnya juga berbeda dengan Kompas TV, dan itu berita hoaks karena logo Kompas TV di palsukan oleh oknum tersebut,' kata Kombes Jansen dilansir dari akun Instagram Polda Bali.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
Disinggung mengenai berita bohong yang disebarkan oleh ketiga tersangka, Saptono memilih untuk tidak mengungkapnya. Ia hanya menyatakan, semua kasus ini hasil penyelidikan patroli cyber berkaitan dengan berita bohong soal virus corona.
"Saat ini kami menangani tiga kasus hoaks virus Corona," kata dia singkat, Rabu (18/3).
Meski demikian, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih bisa kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "(Tersangka) tidak dilakukan penahanan,"ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan media sosial dengan baik. Informasi berkaitan dengan data, penanganan dan pemeriksaan pasien bisa didapatkan dari sumber yang dikelola pemerintah.
"Acuan informasinya harus dari sumber yang jelas apabila masyarakat ingin menyebarluaskannya (terkait wabah virus corona)," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaDari berita yang beredar, polisi salah tangkap pelaku sehingga Pegi kemudian dibebaskan
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim tiga anggota Polri tersebut tidak berkaitan dengan teroris DE.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaBahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKapolres menyebut video itu untuk menjatuhkan institusi Polri dan memecah belah TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaCEO KBA News, Ramadhan Pohan menyatakan nama medianya telah dicatut untuk menyebarkan informasi tersebut
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaSebenarnya ada upaya dari tahanan lain untuk menyiksa para tersangka kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya