Polda Jabar tangguhkan penahanan Uyu, marbut masjid sebar hoax
Merdeka.com - Polda Jabar menangguhkan penahanan Uyu Ruhyana, marbut masjid di Garut yang menyebarkan berita hoax. Uyu merangkai cerita sebagai korban penganiayaan untuk menarik simpati dan mendapatkan uang.
Kisah fiktif Uyu lantas ramai tersebar melalui pesan berantai.
"Kita tangguhkan (penahanan)," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana saat dihubungi, Jumat (2/3).
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa KPK tahan Reyna Usman? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
-
Siapa yang meminta Kejagung terus usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni.
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
Keputusan tersebut didapat penyidik setelah menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah tokoh agama di Garut, Kamis (1/3) kemarin.
Pertemuan itu dihadiri Kapolres Garut AKBP Budhi Satria Wiguna dan Ketua MUI Garut, Sirojul Munir. Pembahasannya meliputi klarifikasi kasus penganiayaan terhadap marbut masjid adalah hoax. Diharapkan, peristiwa tersebut tidak merusak hubungan antara Polri dan MUI serta tokoh agama di Kabupaten Garut yang sudah terjalin dengan baik.
Selanjutnya, MUI meminta kepada pihak kepolisian melakukan penyidikan sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku, namun menangguhkan penahanan terhadap Uyu.
Umar menyebut bahwa penangguhan penahanan merupakan bagian dari tindakan humanis polri.
"Jadi, polisi melaksanakan dua fungsi, fungsi penegakan hukum dan fungsi pengayoman," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPolisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaPerkembangan terbaru, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus TPPU Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya