Polda Jabar Tangkap Caleg Gerindra Asyik Isap Sabu
Merdeka.com - Seorang kader partai Gerindra berinisial AM (40) ditangkap Polrestabes Bandung setelah terciduk menggunakan narkoba jenis sabu. Pria yang saat ini maju sebagai calon legislatif untuk DPRD Kota Bandung itu terancam pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom menjelaskan bahwa AM diamankan di Jalan Ir.H Juanda, Kota Bandung bersama rekannya berinisial CRP (27). Mereka terjaring saat Satnarkoba Polrestabes Bandung, melakukan patroli.
"Ada salah satu caleg katanya ya, AM. Kita dalami ya dari mana (narkobanya). Ditangkap lagi make (menggunakan narkoba)," katanya saat ungkap kasus di Gedung Ditresnarkoba Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (8/4).
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Polisi kemudian menyita barang bukti sabu seberat 0,6 gram. Saat ini pihak kepolisian mendalami tempat keduanya membeli narkoba.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan, penangkapan keduanya berlangsung pada Rabu (27/3) sekira pukul 19.00.
"Ditangkapnya di tempat dia bekerja. Dia ngaku beli sendiri. Kita sedang dalami dimana dia belinya itu," ucapnya.
Disinggung mengenai keanggotaan partai dan pencalegan tersangka, Irfan memilih tidak menyebutkan secara spesifik meski membenarkannya.
"Salah satu caleg atas nama AM caleg DPRD (Kota Bandung) dari salah satu parpol. Ngakunya sudah dua kali," ucapnya.
AM dijerat pasal 112 ayat (1) jo 132, sub 127 ayat (1) a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya, paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Pelaku juga dikenakan denda minimal Rp 800 juta.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, AM tercatat sebagai Caleg DPRD Kota Bandung dari partai Gerindra. Ia bertarung di dapil V dengan nomor urut 7.
Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Gerindra Kota Bandung, Hasan Fauzi membenarkan bahwa salah satu calegnya berinisial AM diamankan pihak kepolisian karena kasus narkoba. Meski begitu, ia menegaskan pihaknya selalu melakukan pengawasan yang ketat, sebelum dan sudah diputuskan seorang kader masuk sebagai caleg.
"Kamis selalu pastikan bahwa caleg ini harus clear and clean. Jangan kan untuk ikut ketika tes di KPU, sebelumnya pun pas level tes partai, kami lakukan tes ketat sampai tes kesehatan. Kami juga terus mengawasi caleg yang bertarung di dapil 1 sampai 6 Kota Bandung," ujarnya saat dihubungi.
"Bahwa (kasus) itu kan di luar konteks, kita ga bisa mengawasi semua. Mohon maaf, yang pakai begitu umpet-umpetan. Tapi kami akan lakukan pendalaman, apakah dia baru atau sudah lama (menggunakan narkoba). Tapi kalau sudah lama dia ga mungkin lolos (seleksi).Saat fit and proper tes (AM) bersih," lanjutnya.
Intinya, ia sampaikan, bahwa pengkaderan yang dilakukan sudah sangat teliti, belum lagi mengingatkan menjaga integritas dari hal-hal yang melawan hukum kerap disampaikan dalam setiap rapat maupun pertemuan dengan kader.
Pihak Gerindra Kota Bandung sendiri baru mengetahui kabar itu pagi tadi dari pengurus di bagian hukum. Untuk menyikapinya, para pengurus akan melakukan rapat bersama pengurus partai dan berencana mencari tahu langsung duduk perkara kepada Polrestabes Bandung.
"Tahu kasus ini dari bagian hukum tadi pagi. Tadi koordinasi dengan ketua partai. Seluruh jajaran pengurus akan rapat," terangnya.
"(AM) benar caleg di Dapil 5. Tentu akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Kita akan mengorek dulu sejauh mana karakteristiknya (AM)," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaAKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaDia sekurangnya delapan kali mengawal pengiriman sabu-sabu dan ekstasi via Pelabuhan Bakauheni
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaLima rekan Andrew diamankan di salah satu hotel Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca Selengkapnya