Polisi Peringatkan Bakal Copot Spanduk Berisi Pesan Intoleran
Merdeka.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan kapolres dan kapolresta menindak tegas kelompok-kelompok intoleran di wilayah hukum Jawa Tengah, termasuk apabila memasang spanduk yang berisi pesan intoleran.
"Itu prinsip dan itu harga mati seluruh jajaran kapolres sudah saya perintahkan, tidak ada intoleransi di wilayah Jawa Tengah," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).
Spanduk yang dinilai ilegal karena melanggar peraturan ditegaskannya akan dicopot untuk keamanan dan ketertiban, seperti telah terjadi di Kota Solo.
-
Apa yang dimaksud dengan spanduk lucu? Spanduk ini bisa memuat pesan apa saja. Mulai dari identitas rombongan, hingga kata-kata kutipan yang menghibur.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Bagaimana gerakan boikot ini dilakukan di Sumatera Utara? Strategi boikot ini untuk memberikan rasa akuntabilitas bahwa perusahaan-perusahaan yang mendukung bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan Isreal.
Pencopotan spanduk di sepanjang jalan protokol di Kota Solo, di antaranya di Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan dan Kecamatan Pasar Kliwon, dikatakannya dilakukan terhadap spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri pada Jumat (20/11/2020).
Pengawalan aparat TNI/Polri disebutnya untuk menjamin keamanan Satpol PP yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan.
Selain Kota Solo, pencopotan spanduk ilegal dan baliho tidak sesuai aturan dikatakannya juga terjadi di Karanganyar dan Grobogan.
"Pencopotanya tidak hanya di daerah Solo, tetapi di seluruh jajaran Polda Jateng, spanduk yang dicopot adalah yang menyalahi aturan, tanpa izin penempatan dan lokasi, apalagi spanduk yang bernada provokasi memecah belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Kapolda Jateng seperti dikutip Antara.
Selain mencegah penyebaran pesan intoleran, Polda Jateng juga sedang menggelar operasi Mantap Praja terkait dengan pengamanan Pilkada 2020 dan Aman Nusa untuk mengantisipasi bencana alam dan Covid-19.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca SelengkapnyaGibran menyampaikan jika spanduk spanduk terkait people power tersebut sudah diturunkan oleh Satpol PP. Penurunan dilakukan lantaran tak sesuai UU.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaSpanduk dengan tulisan kuning hitam itu terpasang di Jembatan Kali Pepe Solo.
Baca SelengkapnyaPetugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor.
Baca SelengkapnyaPadahal spanduk itu hanya bertuliskan ‘Selamat Ngubek Empang, Biar Pada Senang’.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaPSI akan menertibkan sejumlah baliho agar tidak membahayakan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca Selengkapnya