Polda Jateng Tangkap 2 Pelaku Timbun 4.000 Lembar Masker
Merdeka.com - Polisi menangkap dua pelaku penimbun masker atau alat kesehatan di tengah masuknya virus Corona Indonesia. Sejumlah barang bukti empat ribu lembar masker dan antiseptik disita dari dua pelaku yakni Ari Kurniawan (45) warga Semarang Timur dan Merriyati (24) Genuk Semarang.
"Kita tangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing. Untuk saat ini pelaku masih kami periksa di Polda Jateng untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (4/3).
Dia mengungkapkan penangkapan berdasarkan informasi dari lapangan yang menyebutkan adanya pelaku yang sengaja menimbun masker dan anti septik di Semarang. Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan menggerebek penimbun masker Selasa 3 Maret 2020 pukul 22.00 Wib.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang ditemukan di rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Jadi setelah kita patroli Cyber, kita gerebek dua pelaku di rumahnya dan didapati ribuan masker," jelasnya.
Hingga kini, polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka antara lain box masker beragam merk onemed, solida, imaske, earlop, yuhay, golden gloves dan 2 plastik merk sensi.
"Barang bukti kita sita untuk mengetahui sejauh mana barang tersebut di dapat dari mana, dan akan distribusikan," tutup Iskandar Fitriana Sutisna.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDua personel tersebut kini menanti sanksi etik di Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaSementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKepolisian menangkap kurang lebih lima orang dari rumah tersebut.
Baca Selengkapnya