Polda Jatim Bongkar Skincare Mengandung Merkuri Beromset Rp1,6 M per Bulan
Merdeka.com - Polisi membongkar dugaan tindak pidana peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Tak tanggung-tanggung, dari produksi ini, perusahaan sudah meraup omset hingga Rp1,6 miliar per bulan.
Produk kosmetik bermerk KLT tersebut diproduksi oleh perusahaan bernama PT. Glad Skin Care. Perusahaan tersebut diketahui beroperasi sejak tahun 2017 lalu di Surabaya.
Kasubdit I Tipid Indagsi Dirreskrimsus Polda Jatim, Kompol Suryono menjelaskan, dari kasus ini pihaknya telah mengamankan satu orang berinisial MM. Tersangka, merupakan direktur dari PT Glad Skincare.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Bagaimana cara menghindari produk kecantikan bermerkuri? Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari merkuri adalah cek nomor BPOM pada produk kecantikan, periksa label kemasan jika ada tulisan mercurous chloride, calomel, mercuric, atau mercurio, maka jangan dibeli atau segera hentikan penggunaannya karena artinya produk tersebut mengandung merkuri, dan yang terakhir, yaitu perhatikan tekstur krim.
-
Bagaimana cara mendeteksi produk berbahaya? Pemeriksaan ini dilakukan dengan mengecek daftar bahan dalam produk, yang juga bisa dilakukan oleh konsumen.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Kenapa banyak produk skincare ilegal yang beredar? Sayangnya, banyak produk berbahaya yang juga ikut beredar di pasaran.
-
Dimana merkuri ditemukan selain kosmetik? Umumnya, merkuri ditemukan dalam air raksa yang terdapat pada termometer atau alat pengukur suhu tubuh. Selain itu, merkuri juga bisa ditemukan dalam komponen batu baterai.
"Tersangkanya satu orang berinisial MM. Perusahaan beroperasi mulai tahun 2017," katanya, Kamis (24/10).
Suryono mengungkapkan, setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal ini sendiri diketahui diedarkan hampir di seluruh wilayah di Jawa Timur.
"Produk dipasarkan di seluruh wilayah Jawa Timur. Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Apalagi perusahaannya juga tidak terdaftar," ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula pada September 2019. Polisi mendapatkan informasi terkait peredaran kosmetik ilegal merk KLT yang disebut-sebut mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hydroquinone.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan beberapa produk beredar di wilayah Sidoarjo dan Kediri. Produk yang beredar itu, dipastikan tidak memiliki izin edar.
Sementara itu, Kepala Seksi Inspeksi Badan POM Surabaya Siti Amanah mengatakan, produk kosmetik bermerk KLT tersebut dipastikannya mengandung bahan berbahaya yang tidak memiliki izin edar.
Ia menjelaskan, akibat dari bahan berbahaya yang terkandung di dalamnya, diakuinya dapat memiliki efek untuk memutihkan kulit. Namun, jika dipakai secara terus menerus bahan berbahaya tersebut bisa menyebabkan kanker kulit. Maka dari itu, produk tersebut ditarik dari pasaran.
Terkait dengan kasus ini, polisi pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut berdasarkan hasil pengujian produk kosmetik yang beredar dalam kurun waktu November 2023 sampai Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaProduk skincare ilegal yang beredar bisa membahayakan kesehatan kulit.
Baca SelengkapnyaMaxie Glow masuk daftar produk skincare berbahaya yang dirilis Polda Sulsel
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaDari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan pada skincare yang mereka produksi.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaMulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.
Baca SelengkapnyaApakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?
Baca Selengkapnya1 Desember 2024, terduga pelaku membuka layanan di Jakarta atau tepatnya di Hotel Summerset di kamar 2028
Baca Selengkapnya