Polda Jatim Cekal 6 Saksi Terkait Insiden di Asrama Mahasiswa Papua
Merdeka.com - Selain menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, penyidik Polda Jatim juga mencekal enam saksi yang dianggap memiliki peranan dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya.
Pencekalan enam saksi ini diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Ia menyatakan, setelah menetapkan satu tersangka, yakni Tri Susanti, penyidik juga melakukan pencekalan terhadap enam saksi.
"Kita tetapkan satu tersangka atas inisial TS, dan mencekal 6 orang saksi lainnya," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (29/8).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
Hal senada disampaikan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya. Ia menjelaskan, keenam orang yang dicekal tersebut merupakan perwakilan organisasi massa (Ormas) yang pada saat kejadian di asrama turut serta di tempat kejadian.
Sayangnya saat dikonfirmasi mengenai identitas keenam orang saksi yang dicekal tersebut, ia enggan menjelaskannya. "Yang jelas perwakilan dari ormas yang saat itu ada di sana (asrama)," ungkapnya.
Ia menjelaskan, panggilan terhadap tersangka Tri Susanti atau Mak Susi sudah dilayangkan. Rencananya, pada Jumat (30/8) besok, ia akan diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Susi disangkakan telah melakukan perbuatan provokasi, ujaran kebencian, berita hoaks dan diskriminasi ras atau etnis.
"Hoaks yang dimaksud seperti bendera rusak, dia tanpa melihat langsung tapi sudah menuduh," tambahnya.
Terkait dengan hal ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat HP, baju, dan topi yang dipakai saat aksi.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).
Polisi telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Tri Susanti sebagai tersangka. Diantaranya keterangan dari 16 saksi dan 7 ahli.
"Berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan dia sebagai tersangka," ujar dia.
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota Polri terkait kasus pembubaran diskusi 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang
Baca SelengkapnyaAiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca SelengkapnyaHingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKapolri tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis.
Baca SelengkapnyaAksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMenurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya juga akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini.
Baca SelengkapnyaKepolisian menyebut jumlah tersangka bisa bertambah.
Baca Selengkapnya