Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jatim didesak lengkapi bukti dugaan korupsi Bambang DH

Polda Jatim didesak lengkapi bukti dugaan korupsi Bambang DH Bambang DH diperiksa kasus Japung. ©2013 Merdeka.com/Andriansyah

Merdeka.com - Berkas kasus dugaan korupsi jasa pungut (Japung) untuk tersangka mantan wali kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke penyidik Polda Jatim. Penyebabnya, berkas yang dilimpahkan ke Kejati pada 24 Desember 2013 lalu, itu belum lengkap.

Menurut praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana, pengembalian berkas perkara dari Kejati ke penyidik Polda Jatim karena kurang bukti, sepenuhnya masalah penyidik kepolisian.

"Itu tugas dari penyidik Satpikor Polda Jatim untuk memperbaiki pertanyaan kepada saksi untuk pembuktian di persidangan nanti. Jangan sampai tuntutan maupun dakwaan meleset. Harus ada kerja sama antara penyidik kepolisian dengan pihak kejaksaan," kata Wayan di Polda Jatim, Selasa (7/1).

Orang lain juga bertanya?

Wayan memang langsung mendatangi Mapolda Jatim ketika mendengar berkas dugaan suap Japung dikembalikan oleh Kejati. Dia datang untuk mengetahui tindak lanjut penyidik dari Sat Tipikor Ditreskrimum Polda Jatim.

Dia datang atas dasar Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak korupsi. Sebagai masyarakat Surabaya, Wayan mengklaim berhak tahu dan ikut andil membantu penyidik dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Jatim Suryo Priarto, mengatakan setelah mempelajari berkasnya, ternyata masih ada kekurangan. Dalam berkas itu masih ada sejumlah alat bukti belum lengkap.

"Salah satunya keterangan saksi yang belum menyentuh materi perkara sehingga membuat unsur dalam pasal yang disangkakan belum terpenuhi," kata Suryo.

Oleh sebab itu, dia melanjutkan, penyusunan berkas tersebut akan disusun petunjuknya agar Penyidik Sub III Tindak Pidana Korupsi Direskrimsus Polda Jatim dapat segera melengkapinya.

Kejati Jatim, kata Suryo, akan terus melanjutkan perkara ini jika penyidik polda bisa memberikan seluruh bukti secara yuridis formal. Apabila bukti-bukti itu terpenuhi, maka kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Pada intinya, bila tidak ada barang bukti uang itu tidak mengurangi bobot perkara itu sendiri," kata Suryo menegaskan.

Sebelum Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka, Pengadilan Tipikor Surabaya lebih dulu telah memvonis hukuman untuk empat tersangka kasus serupa. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Surabaya Musyak Rouf, Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin, Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan Bagian Keuangan Purwito. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita

KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KPK soal Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usut Kasus Suap DJKA
Penjelasan KPK soal Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usut Kasus Suap DJKA

KPK batal periksa Hasto karena tidak menghadiri panggilan penyidik

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Ini Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.

Baca Selengkapnya
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin

Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Datangi KPK Jelang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Ketetapan Hati
Datangi KPK Jelang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Ketetapan Hati

Hasto tiba di gedung merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB dengan setelah pakaian Jas Hitam dan kemeja putih

Baca Selengkapnya
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA

Adhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya