Polda jatim hentikan kasus Risma, ini penjelasan lengkapnya
Merdeka.com - Kepolisian Polda Jawa Timur menghentikan kasus Pasar Turi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma. Penghentian ini dikarenakan penyidik tidak memiliki cukup bukti dan kan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penghentian ini tentu berbeda dengan pernyataan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap Risma.
Berikut penjelasan resmi Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Wibowo, kepada wartawan, Jumat (23/10) malam:
-
Apa yang meragukan kasus pembunuhan Vina? Bebasnya Pegi pun mempertebal keraguan pada proses hukum yang terjadi pada penanganan kasus kematian Vina dan Eky sejak 8 tahun lalu.
-
Mengapa Ristya curiga dengan keterangan saksi? 'Satu kata aja sih, buat keterangan saksi 100 persen bohong,' kata Ristya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang terjadi pada tersangka Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Laporan diterima pada tanggal 21 Mei dan pelapor bernama Prasetio dengan korban Gala Bumi Persada dengan terlapor Bu Tri Rismaharini. Kemudian proses perjalanan dari penyidikan ini kita melakukan suatu proses penyidikan di mana kita dilengkapi dengan administrasi penyidikan. Adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 28 Mei 2015.
Nah, kemudian kita menyampaikan bahwa tidak ada SPDP tertanggal 30 September yang seperti rekan-rekan pertanyakan nanti kan. Bahwa itulah surat SPDP kita yang diterima oleh Kejati. Jadi SPDP Bu Risma ini hanya satu.
Dari proses penyidikan yang telah kita lakukan, baik pemanggilan saksi-saksi maupun alat bukti bahkan sampai tingkat gelar bahwa kasus ini, tidak ditemukan suatu cukup bukti terhadap sangkaan tindak pidana yang dilakukan Bu Risma. Dan ini nanti akan segera kita hentikan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RA anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, yang tewas di dalam mobil karena semua telah terbukti.
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn. Susno Duadji merespons soal kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaPolisi menutup kasus kematian Brigadir RAT sedangkan motif masih didalami.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Selengkapnya