Polda Jatim Larang Penggemar Kasih Hadiah ke Vanessa Angel
Merdeka.com - Polda Jawa Timur melarang penggemar memberikan hadiah untuk Vanessa Angel. Sebab, kemarin bertepatan dengan hari kasih sayang, 14 Februari, sejumlah penggemar Vanessa mendatangi Polda Jatim dengan membawakan hadiah.
"Iya, tapi larangan itu khusus untuk fan. Tadi ada fan VA yang datang membawa makanan, tapi kami larang. Kalau makanan dari keluarganya ya boleh," tuturnya di Mapolda Jatim, Kamis (14/2) malam.
Harissandi menyampaikan, aturan pelarangan penggemar memberi makanan kepada artis Vanessa yang diterapkan Cyber Crime berdasarkan standar prosedur operasional.
-
Bagaimana hukum mengemis online? Hukum fiqih menyikapi fenomena pengemis online melalui dalil-dalil dan pendapat para ulama, disebutkan bahwa hukum meminta-minta (mengemis) itu tidak diperbolehkan (haram) jika disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang kali, dan menyakiti perasaan orang yang dimintai.
-
Siapa yang diminta memberantas judi online? Sahroni menegaskan, seluruh penegak hukum termasuk juga kejaksaan, kehakiman, hingga lembaga pemasyarakatan diminta bekerja sama memberantas judi online.
-
Siapa yang dihukum jika main judi online? Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Bagaimana cara memberantas judi online menurut Sahroni? 'Saya kira sudah saatnya kita nyatakan perang terhadap judi online. Para penegak humum harus benar-benar kompak dan tanpa kompromi dalam memberantas judol ini. Mulai dari penyelidikan dan penyidikannya di masyarakat, sampai prosesnya di pengadilan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Menurutnya, pelarangan itu sebenarnya untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan dan demi menjaga keamanan artis Ftv tersebut.
"Kalau misalnya ada niat jahat dari fan-nya, semisal makanan diberikan racun sianida, kan bahaya," ujar Harissandi.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menahan artis Film Televisi (FTV) Vanessa terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya.
Polisi Temukan Video Mesum Artis Vanessa
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan bahwa sesuai surat perintah penahanan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu yang lalu, penetapan tersangka Vanessa ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES. "Vanessa terancam hukuman diatas lima tahun penjara," ujar Barung.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa penetapan tersangka Vanessa ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES.
"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif Vanessa dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Luki menegaskan, penetapan Vanessa sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.
"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari Vanessa menjadi tersangka," tambah Luki.
Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan foto dan video mesum artis Vanessa. Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik muncikari ES. Fakta baru ini terungkap dari hasil penyelidikan digital forensik beberapa hari terakhir.
Selain foto pose telanjang, ada pula video tak pantas dan melanggar norma susila. Foto dan video itu dikirim ke muncikari agar user tertarik dan menggunakan jasa seks Vanessa.
"Ini mungkin sesuatu yang baru dimana yang sebelumnya jadi saksi korban (dalam kasus prostitusi), bisa menjadi tersangka. Ini akan jadi yurisprudensi," ujar Luki.
Dalam perkara ini, Vanessa dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi juga menyoroti maraknya judi online di kalangan TNI Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaAda sanksi tegas bagi pegawai yang terjerat judi online.
Baca SelengkapnyaBila ditemukan indikasi influencer, artis hingga selebgram mempromosikan judi online, polisi akan menindak tegas.
Baca SelengkapnyaKapolri menegaskan, sejauh ini Polri terus menangani kasus judi online secara profesional.
Baca SelengkapnyaLarangan judi online ini berlaku untuk seluruh PNS, ASN, TNI, Polri hingga mahasiswa dan siswa taruna kedinasan Kementerian Perhubungan.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaMenurut Azwar Anas, fenomena perjudian daring sudah semakin meresahkan dan telah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Baca SelengkapnyaKebijakan ini lahir seiring maraknya fenomena perjudian daring atau online yang sudah melibatkan berbagai kalangan.
Baca SelengkapnyaSurat edaran itu ditujukan kepada Kejati, Kejari dan Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaAgus menekankan akan memberikan hukuman bagi anggota TNI yang bermain judi online
Baca SelengkapnyaPelaku yang meneror Hasninda Ramadhani mematok tarif Rp 9,5 juta per video.
Baca Selengkapnya