Polda Jatim Pastikan Ada Tersangka Terkait Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya
Merdeka.com - Kasus jalan ambles di Raya Gubeng, Surabaya, kini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, Polda Jawa Timur memastikan ada tersangka dalam insiden Selasa (18/12) malam lalu tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan dari hasil pendalaman terdapat unsur pidana atas kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng.
"Unsur yang terjadi, bahwa yang paling telak adalah fasilitas negara berupa jalan yang mengalami kerusakan (ambles 100 x 30 meter dengan kedalaman 20 meter)," kata Barung saat dikonfirmasi, Sabtu (22/12).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Keputusan ini, lanjut Barung, dilakukan setelah polisi memeriksa 35 saksi dan dua saksi ahli. "Kami memutuskan bahwa ini adalah pidana dan kami memastikan ada tersangka," ucapnya.
Ke-35 saksi yang diperiksa itu terdiri pihak dari kontraktor proyek basement Rumah Sakit (RS) Siloam, PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) serta dua saksi ahli saksi masing-masing konstruksi dan jalan.
"Dari pihak PT NKE sudah kita periksa semua. Laboratorium forensik kita sudah bekerja, saksi ahlinya sudah ada," jelasnya.
Dari bukti permulaan tersebut, Barung menyebut unsur pidana terpenuhi. "Kami ulangi, kami pastikan ada pidananya dan ada tersangkanya," ungkap Barung.
Soal siapa nama tersangka dan dari pihak mana, Barung menyatakan hal itu akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan. "Akan disampaikan langsung oleh Bapak Kapolda," tandasnya.
Dalam kasus ini, Barung juga menegaskan, bahwa penyidik akan menerapkan dua pasal sekaligus untuk menjerat tersangka, yaitu Pasal 192 dan 194 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Inti kedua pasal itu adalah, perbuatan individu atau kelompok yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan bangunan lalu lintas umum serta membahayakan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barung menambahkan, saat ini pihaknya sudah memberikan otoritas jalan kepada stakeholder yang ada untuk melakukan perbaikan konstruksi dan sebagainya. "PLN juga bekerja pada tiang listriknya," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan status penyidikan itu setelah polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaPengemudi berusia 28 tahun itu, berdasarkan penyelidikan polisi, diketahui dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol
Baca SelengkapnyaSeorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terlibat kecelakaan di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/2) dini hari.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru atas perkara tersebut berdasarkan fakta hukum yang ada.
Baca Selengkapnya