Polda Jatim Perpanjang Penahanan Vanessa Angel Hingga 40 Hari
Merdeka.com - Artis Vanessa Angel dipastikan mendekam lebih lama lagi di Rutan Polda Jatim. Sebab, masa polisi memperpanjang masa penahanan Vanessa hingga 40 hari ke depan.
Perpanjangan masa penahanan Vanessa Angel ini terjadi karena masa penahanan 20 hari yang kini dijalani, akan habis per hari Sabtu (23/2) besok.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera. Ia menyatakan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi mengajukan perpanjangan penahanan.
-
Bagaimana penampilan Vanessa? Dalam gaun bernuansa pink dengan bagian dada dan lengan terbuka, Vanessa terlihat sangat anggun.
-
Kapan Vanessa akan melahirkan? Ya, usia kehamilan Vanessa sudah masuk bulan ke-9. Hanya tinggal beberapa minggu lagi, Vanessa Lima dan Erick Iskandar akan menyambut anggota keluarga baru mereka.
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Kapan Angelina keluar dari penjara? Setelah 10 tahun di penjara dan keluar pada tahun 2022, Angelina disambut hangat oleh sang putra.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kenapa Karenina Anderson ditahan? Pada 1 Agustus 2023 lalu, Karenina ditahan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram.
"Perpanjangan penahanan diajukan ke Pengadilan dan Kejaksaan. Kita perpanjang selama 40 hari kedepan, dalam rangka memperjelas, menyiapkan berkas yang ada," ujarnya, Jumat (22/2).
Ia menambahkan, setelah perpanjangan masa penahanan ini, berkas kasus Vanessa diharapkan segera rampung. Sehingga, pihaknya dapat melimpahkan ke ke kejaksaan untuk tahap satu.
Dikonfirmasi mengenai kekurangan apa terkait dengan berkas kasus Vanessa, Barung menyatakan masih melengkapi bukti formil dan materiil.
"Contoh formalnya adalah surat-surat yang diajukan sebagai bukti. Bahwa kita sudah melakukan upaya pemeriksaan terhadap saksi ahli itu, yang kita siapkan formalnya," imbuhnya.
Kemudian materialnya, lanjut Barung, terkait dengan pembuktian alat transmisi yang digunakan oleh Vanessa. "Semua itu kita lengkapi baik material maupun formal," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta membenarkan adanya pengajuan perpanjangan penahanan terhadap Vanessa oleh Kepolisian. Ia pun menyatakan tidak masalah karena memang ada aturannya.
"Penyidik kepolisian minta perpanjangan waktu penahanan VA selama 40 hari kedepan. Itu hak penyidik," terangnya.
Sebelumnya, artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (16/1) lalu.
Pada Rabu (30/1) lalu ia sempat diperiksa selama 12 jam oleh penyidik dalam statusnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Pada malam itu juga, Vanessa Angel langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim lantaran pingsan usai diperiksa penyidik.
Dalam kasus ini, ia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.
Polisi sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka. Selain Vanessa Angel, ada 4 orang muncikari yang juga telah ditahan polisi. Saat ini, polisi terus melakukan pemanggilan terhadap 45 orang artis yang diduga masuk dalam jaringan muncikari prostitusi artis.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaKetut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.
Baca SelengkapnyaPenahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena proses penyidikan untuk melengkapi berkas kasus masih berjalan.
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnya