Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jatim Perpanjang Penahanan Vanessa Angel Hingga 40 Hari

Polda Jatim Perpanjang Penahanan Vanessa Angel Hingga 40 Hari Vanessa Angel diperiksa polisi. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Artis Vanessa Angel dipastikan mendekam lebih lama lagi di Rutan Polda Jatim. Sebab, masa polisi memperpanjang masa penahanan Vanessa hingga 40 hari ke depan.

Perpanjangan masa penahanan Vanessa Angel ini terjadi karena masa penahanan 20 hari yang kini dijalani, akan habis per hari Sabtu (23/2) besok.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera. Ia menyatakan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi mengajukan perpanjangan penahanan.

"Perpanjangan penahanan diajukan ke Pengadilan dan Kejaksaan. Kita perpanjang selama 40 hari kedepan, dalam rangka memperjelas, menyiapkan berkas yang ada," ujarnya, Jumat (22/2).

Ia menambahkan, setelah perpanjangan masa penahanan ini, berkas kasus Vanessa diharapkan segera rampung. Sehingga, pihaknya dapat melimpahkan ke ke kejaksaan untuk tahap satu.

Dikonfirmasi mengenai kekurangan apa terkait dengan berkas kasus Vanessa, Barung menyatakan masih melengkapi bukti formil dan materiil.

"Contoh formalnya adalah surat-surat yang diajukan sebagai bukti. Bahwa kita sudah melakukan upaya pemeriksaan terhadap saksi ahli itu, yang kita siapkan formalnya," imbuhnya.

Kemudian materialnya, lanjut Barung, terkait dengan pembuktian alat transmisi yang digunakan oleh Vanessa. "Semua itu kita lengkapi baik material maupun formal," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta membenarkan adanya pengajuan perpanjangan penahanan terhadap Vanessa oleh Kepolisian. Ia pun menyatakan tidak masalah karena memang ada aturannya.

"Penyidik kepolisian minta perpanjangan waktu penahanan VA selama 40 hari kedepan. Itu hak penyidik," terangnya.

Sebelumnya, artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (16/1) lalu.

Pada Rabu (30/1) lalu ia sempat diperiksa selama 12 jam oleh penyidik dalam statusnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Pada malam itu juga, Vanessa Angel langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim lantaran pingsan usai diperiksa penyidik.

Dalam kasus ini, ia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.

Polisi sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka. Selain Vanessa Angel, ada 4 orang muncikari yang juga telah ditahan polisi. Saat ini, polisi terus melakukan pemanggilan terhadap 45 orang artis yang diduga masuk dalam jaringan muncikari prostitusi artis.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah
Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah

Ketut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kasus Produksi Film Porno, Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan Siskaeee hingga 23 Mei 2024
Kasus Produksi Film Porno, Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan Siskaeee hingga 23 Mei 2024

Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.

Baca Selengkapnya
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari

Penahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.

Baca Selengkapnya
8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat

Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Baca Selengkapnya
Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang 40 Hari
Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang 40 Hari

Ini dilakukan karena proses penyidikan untuk melengkapi berkas kasus masih berjalan.

Baca Selengkapnya
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso

Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya