Polda Jatim Sebut Kemungkinan Besar Vanessa Angel Ditahan
Merdeka.com - Tanda-tanda artis Vanessa Angel bakal ditahan karena penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online menguat. Sebab dalam kasus ini Vanessa dianggap telah memenuhi unsur obyektif hukum acara pidana dan pertimbangan subjektif penyidik.
Kemungkinan penahanan terhadap artis Vanessa Angel ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Meski saat ini pemeriksaan terhadap Vanessa masih berjalan, namun ia sudah menyatakan bahwa Vanessa memiliki kemungkinan untuk dilakukan penahanan, karena dua hal.
Pertama sesuai dengan aturan penahanan menurut Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih. Kedua berdasarkan syarat subyektif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak.
-
Siapa saja yang berpotensi jadi pelaku kekerasan seksual online? Pelaku seringkali membangun hubungan dengan anak-anak, biasanya dengan menyamar sebagai teman sebaya atau karakter yang mereka sukai, atau menggunakan pendekatan lain.
-
Apa tanda bisnis artis hasil pencucian uang? “Saya ingin mengajak Anda untuk memahami mereka yang menggunakan bisnis dengan menggunakan uang dari money laundry,“ kata Rhenald dikutip dari video Youtubenya yang berjudul '10 Tanda-Tanda Bisnis Artis Dari Pencucian Uang'. Menurutnya, ada 10 indikasi bahwa bisnis artis tersebut hasil dari pencucian uang.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang dituduh mencari sensasi? Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
"Syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 (UU ITE), yang kita bebankan kepada tersangka VA itu ancaman hukumannya 6 tahun itu. Syarat subjektifnya tergantung penyidik, kemungkinan besar akan kita lakukan penahanan," katanya, Rabu (30/1).
Sebelumnya, Vanessa Angel digerebek aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di dalam kamar sebuah hotel di Surabaya bersama seorang pria pada Sabtu (5/1) siang. Di hotel itu pula diamankan model Avriellya Shaqqila.
Namun dalam perkembangan penyidikan, polisi mendapati data ada 6 dari 45 artis lainnya yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi.
Ke enam artis tersebut rencananya akan diperiksa di antaranya Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjarsari, Riri Febyanti, Aldiena Cena, Tiara Permata Sari.
Selain menetapkan Vanessa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila, polisi juga telah menetapkan empat orang muncikari sebagai tersangka. Empat di antaranya sudah ditangkap, yakni ES, TN, Fitria dan Windi. Sedangkan dua muncikari lainnya masih dinyatakan buron.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memberi sinyal akan menjerat dua pemeran video syur mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama
Baca SelengkapnyaBila ditemukan indikasi influencer, artis hingga selebgram mempromosikan judi online, polisi akan menindak tegas.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaTerbaru, Polri akan memanggil artis Wulan Guritno imbas video viral promosi situs judi online yang berkedok game online
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencoba mengidentifikasi sosok di balik pengelola akun tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri menegaskan, sejauh ini Polri terus menangani kasus judi online secara profesional.
Baca SelengkapnyaKompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjadwalkan pemanggilan kepada para pemeran film porno.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan akun Facebok dengan nama 'Pemersatu Bangsa'. Pelanggan kemudian akan diarahkan ke akun Instagram lalu mengunduh konten di aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
Baca Selengkapnya