Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jatim Sebut Veronica Koman Berada di Luar Negeri

Polda Jatim Sebut Veronica Koman Berada di Luar Negeri Veronica Koman. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Jawa Timur menyematkan status tersangka kepada Veronica Komen karena dianggap sebagai provokator konflik Papua. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut Veronica sebagai pihak yang selama ini dianggap melakukan penyebaran hoaks dan menebarkan provokasi melalui akunnya di media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.

Polisi mendeteksi tindakan Veronica ini dilakukannya dari luar negeri. Dia telah memposting berbagai macam persoalan yang menyangkut Papua pascainsiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada Agustus lalu.

"Yang bersangkutan sekarang berada di luar negeri, keluarganya ada di luar negeri," ujarnya, Rabu (4/9).

Kapolda menuturkan, pada saat kejadian kerusuhan di Papua, Veronica tidak berada di lokasi kejadian. Namun akun twitternya sangat aktif memberi gambaran kerusuhan di Papua.

"Dia memberitakan, mengajak, memprovokasi, dimana dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus," tambahnya.

Kapolda juga menyebutkan ada unggahan yang menyebut momen polisi mulai menembak ke dalam asrama Papua. Total 23 tembakan termasuk gas air mata. Lalu dia mengunggah tulisan anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa.

"Semua kalimat ditulis juga dalam bahasa Inggris," tegasnya.

Dikonfirmasi mengenai sosok dan latar belakang Veronica Koman, Kapolda enggan menjelaskannya. Dia meminta awak media untuk melihat sendiri di akun media sosial Veronica. "Itu bisa dilihat sendiri. Di medsos itu kan ada," kilahnya.

Merdeka.com mencoba mengkonfirmasi status tersangka kepada Veronica melalui direct message (DM) twitter. Namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan resmi.

Unggahan terakhir Veronica tertulis "4/9/19 Merauke, West Papua. Around 20 West Papuans arrested for distributing leaflets on fighting racism."

Sebelumnya, Veronika Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.

Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Serangan Balik Virgoun, Laporkan Inara Terkait Tuduhan Ilegal Akses dan Penyebaran Data Pribadi ke Polisi
Serangan Balik Virgoun, Laporkan Inara Terkait Tuduhan Ilegal Akses dan Penyebaran Data Pribadi ke Polisi

Inara diduga mengakses aplikasi percakapan pribadi Virgoun tanpa izin.

Baca Selengkapnya
Atlet e-Sport Dicekal Imigrasi Bandara Juanda Surabaya, Ini Duduk Perkaranya
Atlet e-Sport Dicekal Imigrasi Bandara Juanda Surabaya, Ini Duduk Perkaranya

Valendo rencananya hendak pergi ke Malaysia untuk melancong via Surabaya.

Baca Selengkapnya
Reaksi Connie Bakrie Terima Panggilan Polisi saat Berada di Rusia: Kelihatannya Kasus Ini Tidak Serius
Reaksi Connie Bakrie Terima Panggilan Polisi saat Berada di Rusia: Kelihatannya Kasus Ini Tidak Serius

Sejak tanggal 29 November 2024 sudah kembali ke Rusia untuk menjalankan tugas sebagai Guru Besar di Universitas St. Petersburg, Rusia.

Baca Selengkapnya
Sewa Vila di Bali, Seorang Bule Ukraina Bikin Konten Pornografi
Sewa Vila di Bali, Seorang Bule Ukraina Bikin Konten Pornografi

Perempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini 12 Wanita Asal Vietnam Diduga Jadi PSK di Jakarta Utara, Patok Harga Rp5,6 Juta Sekali Kencan
FOTO: Ini 12 Wanita Asal Vietnam Diduga Jadi PSK di Jakarta Utara, Patok Harga Rp5,6 Juta Sekali Kencan

Sebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Respons Kampus di Makassar Disebut Masuk Daftar Program Ferienjob ke Jerman yang Diduga TPPO
Respons Kampus di Makassar Disebut Masuk Daftar Program Ferienjob ke Jerman yang Diduga TPPO

Wakil Rektor I Bidang Akademik Unismuh Makassar Abd Rakhim Nanda membantah mengirimkan mahasiswa untuk mengikuti program kerja paruh waktu Ferienjob.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa di Kupang Perkosa Teman Satu Kos karena Cinta Ditolak Berkali-kali
Mahasiswa di Kupang Perkosa Teman Satu Kos karena Cinta Ditolak Berkali-kali

Pelaku memiliki rasa suka terhadap korban namun selalu ditolak.

Baca Selengkapnya
12 WNA Vietnam Jadi PSK di Jakarta Utara
12 WNA Vietnam Jadi PSK di Jakarta Utara

Ke-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Lokasi Gus Samsudin buat Video Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan
Terungkap, Lokasi Gus Samsudin buat Video Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan

Samsudin dijemput paksa karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan.

Baca Selengkapnya
Putuskan 'Pacar Online', Mahasiswi Ini Diteror 400 Orderan Palsu dan Namanya Dicatut untuk Serang Artis
Putuskan 'Pacar Online', Mahasiswi Ini Diteror 400 Orderan Palsu dan Namanya Dicatut untuk Serang Artis

Pada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.

Baca Selengkapnya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya

Selebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.

Baca Selengkapnya
WNA Tanzania di Bali Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp1,5 Juta Per Jam
WNA Tanzania di Bali Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp1,5 Juta Per Jam

SEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.

Baca Selengkapnya