Polda Jatim Sebut Veronica Koman Berada di Luar Negeri
Merdeka.com - Polda Jawa Timur menyematkan status tersangka kepada Veronica Komen karena dianggap sebagai provokator konflik Papua. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut Veronica sebagai pihak yang selama ini dianggap melakukan penyebaran hoaks dan menebarkan provokasi melalui akunnya di media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.
Polisi mendeteksi tindakan Veronica ini dilakukannya dari luar negeri. Dia telah memposting berbagai macam persoalan yang menyangkut Papua pascainsiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada Agustus lalu.
"Yang bersangkutan sekarang berada di luar negeri, keluarganya ada di luar negeri," ujarnya, Rabu (4/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan Pegi Setiawan terhadap Vina? 'Jadi, menurut keterangan salah satu pelaku juga bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap Vna yang masih di bawah umur pada saat itu sudah dalam kondisi pingsan, yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS. kemudian diikuti oleh tsk lain, kecuali satu (pelaku) yang di bawah umur tidak melakukan persetubuhan,' tutup Surawan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Kapolda menuturkan, pada saat kejadian kerusuhan di Papua, Veronica tidak berada di lokasi kejadian. Namun akun twitternya sangat aktif memberi gambaran kerusuhan di Papua.
"Dia memberitakan, mengajak, memprovokasi, dimana dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus," tambahnya.
Kapolda juga menyebutkan ada unggahan yang menyebut momen polisi mulai menembak ke dalam asrama Papua. Total 23 tembakan termasuk gas air mata. Lalu dia mengunggah tulisan anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa.
"Semua kalimat ditulis juga dalam bahasa Inggris," tegasnya.
Dikonfirmasi mengenai sosok dan latar belakang Veronica Koman, Kapolda enggan menjelaskannya. Dia meminta awak media untuk melihat sendiri di akun media sosial Veronica. "Itu bisa dilihat sendiri. Di medsos itu kan ada," kilahnya.
Merdeka.com mencoba mengkonfirmasi status tersangka kepada Veronica melalui direct message (DM) twitter. Namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan resmi.
Unggahan terakhir Veronica tertulis "4/9/19 Merauke, West Papua. Around 20 West Papuans arrested for distributing leaflets on fighting racism."
Sebelumnya, Veronika Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Inara diduga mengakses aplikasi percakapan pribadi Virgoun tanpa izin.
Baca SelengkapnyaValendo rencananya hendak pergi ke Malaysia untuk melancong via Surabaya.
Baca SelengkapnyaSejak tanggal 29 November 2024 sudah kembali ke Rusia untuk menjalankan tugas sebagai Guru Besar di Universitas St. Petersburg, Rusia.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaWakil Rektor I Bidang Akademik Unismuh Makassar Abd Rakhim Nanda membantah mengirimkan mahasiswa untuk mengikuti program kerja paruh waktu Ferienjob.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki rasa suka terhadap korban namun selalu ditolak.
Baca SelengkapnyaKe-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata.
Baca SelengkapnyaSamsudin dijemput paksa karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaSelebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca Selengkapnya