Polda Jatim tes kejiwaan penghina Nabi Muhammad
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa kondisi kejiwaan Rendra Hadikurniawan (39), warga Sidoarjo yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW di akun media sosialnya.
"Saat ini kita periksa kejiwaannya dulu. Semua sudah berjalan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (27/4). Dikutip dari Antara.
Untuk mengetahui motif dari yang bersangkutan mengunggah postingan berisi ujaran kebencian kepada nabi agama Islam itu, pihak kepolisian tengah memeriksa semuanya dan meminta waktu agar bisa menuntaskan kasus itu.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Kenapa Sarwendah bertindak tegas terhadap penyebar fitnah? Sarwendah menjelaskan bahwa tindakan tegas yang diambil adalah karena kekhawatiran akan kesejahteraan mental anak-anaknya yang sudah mampu membaca, dan ia tidak ingin mereka terganggu dengan berita-berita negatif yang tersebar.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
"Minta waktu ya supaya kita selesaikan pemeriksaan semua. Tidak boleh satu orang yang diperiksa. Dari segala sudut harus kita periksa," tutur Machfud.
Sebelumnya, Rendra dianggap menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, setelah itu, pada Kamis (26/4) "Cyber Patrol" dan "Cyber Troops" Polda Jatim melaporkan kepada "Cyber Crime" untuk menangkap seseorang yang melakukan penghinaan terhadap nabi agama Islam.
Kepolisian lalu melakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan pada pukul 10.30 WIB di Sidoarjo, namun yang bersangkutan tidak ada. Dibantu Polres Mojokerto, Cyber Crime Polda Jatim melakukan pengejaran ke daerah Mojokerto dan menangkapnya di daerah Trawas.
Atas perbuatannya, Rendra saat ini tengah ditahan di Mapolda Jatim sampai 20 hari untuk diperiksa lebih lanjut.
Dengan kasus ini, Barung mengimbau untuk masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang menyangkut suku, agama, ras (SARA) dan ujaran kebencian. "Mari bermedsos dengan baik dan tidak membuat sesuatu polemik di masyarakat," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaAgatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.
Baca SelengkapnyaTujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaSosok transpuan bernama Irfan Satria Putra alias Ratu Entok sekaligus pegiat media sosial akhirnya ditangkap kepolisian
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku teridentifikasi menggunakan akun @rifanariansyah.
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke polisi karena sadar akan kesalahannya.
Baca SelengkapnyaYouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rudi Simamora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca Selengkapnya