Polda Jatim tutup rapat-rapat putusan sidang Briptu Rani
Merdeka.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Briptu Rani Indah Yuni Nugraini yang digelar di ruang Propam lantai tiga Gedung Reskrimsus Polda Jawa Timu sudah berakhir. Meski sidang usai digelar sekitar pukul 17.15 WIB, belum ada informasi soal hasilnya.
"Sudah..sudah..sidangnya sudah selesai dan sudah ada keputusan," kata Kabid Propam Polda Jawa Timur, Kombes Pol Thomsi Tohir, sembari keluar dari gedung menuju mobilnya, Jumat (28/6) .
Thomsi juga mengatakan, hasil sidang KKEP Briptu Rani akan diserahkan ke Kabid Humas AKBP Awi Setiyono. "Hasilnya nanti silakan konfirmasi ke Kabid Humas saja. Biar beliau yang mengumumkan," kata Thomsi.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
Sementara itu, Awi Setiyono yang dihubungi melalui telepon selulernya, masih enggan menjawab hasil keputusan sidang. "Besok saja, saya akan mengumumkannya. Saya masih ada di luar. Saya tidak bisa mengatakan melalui telepon," kata Awi yang mengaku tidak berada di kantornya.
Pantauan merdeka.com di ruang Propam sendiri, Briptu Rani juga tak terlihat keluar gedung. Informasinya, Mojang Bandung ini ditahan di ruang Bid Propam sejak sidang KKEP Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho usai digelar pada Rabu malam kemarin.
Dalam sidang KKEP hari Rabu lalu menghasilkan keputusan, Kapolres Mojokerto dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke jabatan yang lebih rendah.
\r\n (mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Krimum Polda Jatim itu, tersangka diputuskan untuk dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaIstrinya yang juga polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan
Baca SelengkapnyaKematian Ragil Alfarisi menjadi tanda tanya bagi keluarga, Mereka menduga korban dibunuh bukan bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaPolisi berjanji mengusut tuntas kasus tersebut dengan transparan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaHakim PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun menyoroti tajam dua kasus besar di Polda Sulteng dan Polda NTT
Baca Selengkapnya