Polda Kalbar tangkap istri AKBP Idha terkait jual beli tanah
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Senin dinihari, akhirnya menangkap Titi Yusniwati, istri tersangka AKBP Idha Endri Prastiono kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana. Wakil Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar AKBP Winarto membenarkan penangkapan Titi Yusniwati.
Istri AKBP Idha Endri Prastiono saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus suaminya, namun, Winarto tidak merinci dalam hal apa Titi diperiksa. "Nanti akan dipaparkan langsung oleh Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto," ujar AKBP Winarto seperti dikutip dari Antara, Senin (22/9).
Winarto menjelaskan Titi Yusniwati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Siapa yang membeli rumah tersebut? Inilah bagian depan dari rumah milik Frans Faisal kakak dari Fuji dan Fadly Faisal yang baru saja resmi dibeli.
-
Bagaimana Rusli mendapat sertifikat tanahnya? 'Prosesnya sebulanan yang lalu, cepat ini (prosesnya), sekarang sudah jadi,' ucapnya.
-
Siapa yang menempati rumah Tasripin di Kampung Kulitan? Para pekerja ini kemudian ditempatkan pada sebuah rumah milik Tasripin yang disebut Pondok Boro. Pondok Boro merupakan bangunan sederhana yang terletak di pinggir Kali Semarang yang dapat menampung 20 orang pekerja. Hari demi hari, jumlah pekerja yang datang semakin banyak sehingga mereka menempati aset-aset rumah lain yang dimiliki Tasripin. Para pendatang yang menempati rumah Tasripin ini kemudian mendapat julukan sebagai Kaum Boro.
-
Kenapa Ibu Siti menerima hibah tanah? Surat hibah ini dibuat dengan penuh keikhlasan dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-
Siapa yang menjual Telok Abang? Mengutip liputan6.com, para pedagang Telok Abang sudah menjual barang dagangannya sejak awal Agustus dan bahkan setelah hari kemerdekaan pun masih ramai peminatnya.
Haris saat itu sedang menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara kasus narkoba. Haris beserta dua rekannya asal Malaysia, ditangkap Idha dan anggotanya Agustus 2013 lalu. Menurut Winarto, jual beli tanah kaplingan di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut dilakukan saat suaminya (Idha Endri Prastiono) masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar. Polisi menduga upaya pemilikan tanah tersebut menggunakan modus operandi yang sama dengan penguasaan barang bukti berupa mobil Mercedes Benz C 200.
Sementara itu, di hadapan penyidik Titi menyatakan tidak mengetahui perihal penangkapan dirinya. Bahkan dia mempertanyakan statusnya sebagai tersangka, saat penyidik mengambil keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
"Biasanya kan ada surat panggilan pemeriksaan dulu," ujarnya protes.
Sementara itu, suaminya Titi, yakni tersangka Idha Endri Prastiono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana. Polda Kalbar telah menyerahkan berkas penyidikan atas tersangka AKBP Idha Endri Prastiono ke penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Kronologis sehingga ditetapkannya Idha Endri Prastiono sebagai tersangka, yakni berawal 16 November 2013, tim reserse narkoba Polda Kalbar, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram. Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan telah terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram sabu, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Tim Khusus Polda Kalbar, menahan sebuah mobil Mercedes Benz C 200 dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri Prastiono (tersangka kasus narkoba jaringan internasional yang ditahan polisi Malaysia), di Jalan Parit Haji Husein I, Jumat (5/9). (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaProperti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaSoal pembelian rumah itu diungkapkan saksi yang juga Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga.
Baca SelengkapnyaIni tanah atau bangun di Jalan IPDA Tut Harsono, DIY; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman yang diklaim milik Ibu Rafael.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Al-Zaytun oleh Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaGubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dispertaru Krido Suprayitno yang jadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD.
Baca SelengkapnyaSejauh ini baru Sandra Dewi selaku istri dari Harvey Moeis diketahui publik diperiksa Kejagung.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaAset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis itu ada di Jakbar dan Jaksel.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaUntuk peran Harvey, diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Baca Selengkapnya