Polda Kalbar gagalkan pengiriman 32 calon TKI asal Sulsel ke Malaysia
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman puluhan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI), tujuan negeri jiran Malaysia. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Puluhan orang calon TKI ilegal itu, diamankan di Bandara Internasional Supadio Pontianak, setelah pesawat yang mereka tumpangi, mendarat di bandara. Kepolisian menetapkan 5 orang tersangka dari kasus itu, di mana 1 orang berperan sebagai perekrut, serta 4 orang pengemudi kendaraan.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 4 mobil, 27 lembar KTP, 7 unit telepon selular, serta 1 lembar kartu keluarga.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Modusnya, para calon pekerja dari Sulawesi Selatan itu, berangkat ke Pontianak dengan menggunakan pesawat terbang. Setibanya di Bandara Supadio, mereka akan melanjutkan perjalanan darat menuju perbatasan Indonesia-Malaysia, di Entikong," kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/9).
Dari penyidikan sementara, diketahui 32 orang calon TKI itu, hanya berbekal paspor. "Dari 9 item dokumen yang harus dilengkapi, oleh calon pekerja, sebelum berangkat sebagai PMI," ujar Didi.
Kepolisian menjerat tersangka, dengan pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 UU No 2/2007 dengan maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 600 juta. Selain itu juga, pasal 81 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 milliar.
Berdasarkan catatan Januari-18 September 2018, hasil pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan pekerja migran Indonesia ilegal pada semester I tahun 2018 mencapai 31 kasus, dengan total 42 tersangka. Jumlah korban sendiri 127 orang, di mana 13 orang di antaranya anak dan bayi.
"Saya minta, agar masyarakat yang ingin bekerja khususnya di luar negeri, mewaspadai calo PMI yang menghalalkan segala cara. Seperti bersedia membuatkan dokumen palsu, hingga mengiming-imingi sesuatu yang berlebihan seperti gaji berkali lipat, pekerjaan yang enak meskipun tanpa keahlian khusus dan lain lain," pungkas Didi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaBelasan calon PMI dan 24 WNA ini akan berangkat ke Malaysia lewat jalur laut.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai penyalur para CPMI non-prosedural tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat supaya tidak mudah terbujuk rayu bekerja keluar negeri secara ilegal.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya