Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 42 TKI Ilegal ke Malaysia
Merdeka.com - Polda Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman 42 orang calon TKI ilegal tujuan Malaysia. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, dan kini meringkuk di penjara.
Pengiriman puluhan calon TKI ilegal itu, terbongkar oleh kepolisian, 28 Oktober 2018 lalu. Penyelidikan dan penyidikan maraton sampai saat ini, menetapkan 2 tersangka, AND (43) dan ASH (39), dengan pasal tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan tindak pidana perdagangan orang.
"Korban ada 42 orang, terdiri dari 38 orang calon pekerja, dan 4 balita. Barang bukti yang kita amankan, seperti paspor, handphone, tiket pesawat dan kartu identitas," kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/11).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
Didi menerangkan, umumnya para calon TKI ilegal tergiur gaji tinggi bekerja di luar negeri, yang ditawarkan para calo yang berkeliaran. "Bekerja di luar negeri, tidak semudah yang dibayangkan. Lebih baik di negeri sendiri," ujarnya.
Sementara, dalam kesempatan konferensi pres hari ini, Direktur Reskrimum Polda kalbar, Kombes Pol Arif Rachman, bersama Kepala BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Pontianak, Andi kusuma mengatakan, Kalbar menjadi daerah transit calon pekerja migran Indonesia atau TKI, dari luar Kalbar. Bahkan, warga Kalbar juga banyak menjadi TKI.
"Pemerintah sudah menyiapkan kantor terpadu untuk keberangkatan PMI di Sambas dan Entikong. Saya berharap semua dapat mengikuti prosedur resmi," kata Arif.
Data terbaru dari Dinas Sosial Provinsi Kalbar, pemulangan atau deportasi TKI ilegal tahun ini melalui Kalbar, sebanyak 1.964 orang. "Dinas sosial mengalami hambatan karena anggaran pemulangan terbatas," ungkap Arif.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaBelasan calon PMI dan 24 WNA ini akan berangkat ke Malaysia lewat jalur laut.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya